Syarat Tes Covid-19 untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia atau KAI menyediakan 71 stasiun keretap api untuk layanan tes Antigen guna melengkapi persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh. Sudah jutaan orang yang menggunakan fasilitas kesehatan itu dengan harga tes sebesar Rp45 ribu.

“Selama 2021 hingga 2 November, KAI telah melayani 1,6 juta peserta rapid tes Antigen di stasiun,” jelas Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis resmi, Rabu (3/11).

Kepada kedepannya, syarat tes covid-19 untuk naik kereta api jarak jauh juga masih menggunakan surat keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan selama PPKM. Dengan kata lain tidak melampirkan hasil tes PCR.

Cek Artikel:  https://mediaindonesia.com/video/detail_video/2437-act-dan-koruptor

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edara Kementerian Perhubungan Nomor 97 Pahamn 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Tetapi, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat keberangkatan.

Mungkin Anda Menyukai