Liputanindo.id – Pemerintah telah mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun syarat Tenaga Kerja Asing di IKN juga diatur dalam regulasi ini.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/8/2024) dan diunggah di laman Formal Sekretariat Negara pada Kamis (15/8/2024).
Aturan yang mempermudah perizinan dan Penyelenggaraan berusaha bagi para investor IKN tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2024 atau bertepatan dengan Penyelenggaraan Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di IKN.
Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN
Pemerintah mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, selama 10 tahun dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja dengan pemenuhan beberapa syarat yang dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
Adapun dalam Pasal 22 Ayat (1) menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di Distrik Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing Demi jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini kemudian dilanjutkan dengan Pasal 22 Ayat (2) Adalah Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing Demi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan badan usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan di lbu Kota Nusantara.
Kriteria Para Pelaku Usaha atau Investor
Demi dapat mempekerjakan tenaga asing di IKN, para Pelaku Usaha atau Investor harus memenuhi tiga kriteria yang termuat pada Pasal 22 Ayat (2b). Setiap Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga asing wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing. Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap Pelaku Usaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib:
a. Menunjuk tenaga kerja Kaum Negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing;
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; dan
c. Memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
Pelaku Usaha atau pengusaha dibebaskan dari kewajiban pembayaran Anggaran kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing Demi jangka waktu tertentu. Pembebasan ini juga berlaku Demi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan Dunia, lembaga sosial, lembaga keagamaan atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (4).
Pelan waktu pembebasan dari kewajiban pembayaran Anggaran kompensasi tersebut akan ditetapkan selanjutnya dengan Peraturan Kepala Otorita.
Ketentuan mengenai syarat penggunaan Tenaga Kerja Asing di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 dapat menjadi landasan dasar bagi Pelaku Usaha atau Investor dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di IKN.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo Engkau mau Paham informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau Maju Berita terupdate dari ERA dan follow Sekalian akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…