Suster yang Lakukan Tindak Kekerasan pada Anak harus Mendapatkan Hukuman Berat

Liputanindo.id JAKARTA – Kekerasan terhadap anak Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi kini ramai menjadi perbincangan warga netizen. Dalam unggahan video di kanal instagram milik Aghnia dengan akun @emyaghnia ia membagikan video kekerasan yang dialami oleh anaknya yang bernama Putri Cana pada Sabtu (30/3/2024)

Kini pelaku inisal IPS sudah dilaporkan ke Polresta Malang dan ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Tindakan si pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Mengertin 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto ia menerangkan bahwa, penganiayaan terhadap Putri Cana terjadi di rumah Aghnia Ibu Putri Cana, yang beralamat di Perumahan Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (28/3/2024). 

Cek Artikel:  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Peristiwanya terjadi sekitar pukul 04.18 WIB atau saat jam sahur.

“Perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera, akibat jatuh ada memar di bagian pelipis mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar,” terang Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Sabtu (30/3/2024).

Kapolresta Malang menambahkan bahwa “Hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri. Terdapat luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat,” ujarnya.

Cek Artikel:  Soal Kasus Judi Online, Pemeriksaan Nikita Mirzani Uzuri Polemik

Sementara, Advokat Syarifah Dwi Meutia Ketua Dewan Pimpinan Nasional Srikandi Ketua Bidang Hukum dan HAM, ia mengecam keras serta mengutuk tindak pidana pelaku kekerasan terhadap anak.

“Hati saya terpukul ketika melihat seorang anak mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suster tersebut. Kalau posisi saya sebagai Ibu korban, saya akan menuntut agar supaya sipelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tutur Advokat Meutia.

Agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh suster, Advokat Syarifah Dwi Meutia berharap bahwa “Dengan adanya tindak kekerasan terhadap anak, kita sebagai ibu harus lebih selektif lagi ketika mau mencari dan/atau memilih pengasuh (baby sister), sebaiknya carilah baby sister yang sudah mempunyai sertifikasi dan terdaftar sebagai pengasuh anak, agar ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (DID)

Cek Artikel:  Kakek 74 Pahamn Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Diselamatkan Tim SAR

Mungkin Anda Menyukai