Superstar Fitness Bermasalah, Duit Karyawan dan Konsumen ‘Ditelan’ Manajemen?

Liputanindo.id – Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness, yakni Member (member), karyawan, hingga Instruktur, meminta hakim tak mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, perusahaan induk pusat kebugaran tersebut.

Perusahaan itu telah mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Oktober Lampau dan sidang perdananya digelar Kamis (14/11).

“Kami memohon pada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Demi Enggak mengabulkan permohonan pailit dari PT Cipta Usaha Amerta Nusantara,” kata Fera, Jumat (15/11/2024).

Fera Serempak perwakilan korban dan karyawan juga memohon agar Eksis pertimbangan majelis hakim terhadap korban yang kehilangan hak-hak dari operasional perusahaan yang terganggu.

Cek Artikel:  Viral Persona Bocah di Jaksel Digigit Anjing Tetangga Hingga Matanya Terluka, Ini Kronologinya

“Kami juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kami sebagai korban yang terdiri dari Member, karyawan dan juga Instruktur kebugaran yang Enggak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya,” katanya.

Fera mengungkapkan dirinya mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 jutaan setelah membayar keanggotaan klub.

Tetapi, alih-alih mendapatkan haknya, Fera yang merupakan Member klub kebugaran cabang Cibubur Malah harus menggigit jari karena klub kebugaran tersebut tutup mendadak dengan Dalih pailit.

Korban lainnya, Gabriel mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp7 juta. Gabriel telah bergabung di pusat kebugaran tersebut Demi jangka waktu tiga tahun ke depan Serempak dengan sang istri yang telah lebih dulu bergabung

“Saya member Tiba 3 tahun ke depan, kerugiannya Sekeliling Rp7 juta gabung Serempak istri saya yang sudah dari tahun kemarin, tapi kalau saya baru 3 bulan,” kata Gabriel yang bergabung di cabang Tanjung Barat.

Cek Artikel:  Bos Perusahaan Animasi Brandoville Studios Dilaporkan Terkait Penganiayaan dan Ketenagakerjaan

Member lainnya, Hari yang bergabung Serempak istri dan iparnya Demi keanggotaan seumur hidup (lifetime) bahkan harus rela merugi hingga sebesar Rp110 juta. Ia membayar keanggotaan dengan sesi “personal trainer” terbesar, yakni mencapai Rp24 juta Demi 200 sesi.

“Saya gabung di cabang Sentul, Demi ‘member lifetime’ (diamond) tiga orang mencapai Rp110 juta, daftar sejak gym belum buka (pre-sale) bulan Juni 2023 dan baru buka di Oktober 2023,” ungkap Hari.

Selain ribuan Member, tutupnya Sekalian cabang pusat kebugaran di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) secara bertahap itu juga merugikan karyawan termasuk para Instruktur (personal trainer).

Seorang Instruktur dari salah satu cabang, Welly, bahkan mengaku Enggak mendapatkan gaji selama tiga bulan.

Cek Artikel:  Anies dan Ahok Berpotensi Duel, Cak Imin: Saya Tentu Tak Eksis Konflik Identitas Tengah

“Saya di bagian ‘personal trainer’, saya sudah Enggak menerima gaji selama tiga bulan dengan total kerugian di Rp23 juta sekian. Saya baru menerima nominal Rp1 juta, itupun satu bulan yang Lampau, dan bukan hanya saya yang seperti ini,” katanya.

Sidang perdana pengajuan pailit berlangsung singkat dengan hanya proses penyerahan berkas kepada majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11).

Mungkin Anda Menyukai