Sumpah Bajakan

Tipu di Dunia ialah judul Kitab Buya Hamka. Isi Kitab yang ditulis 73 tahun silam itu Lagi relevan. Lebih relevan Kembali dengan tuduhan saksi berbohong pada persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kata Hamka, Kagak Eksis satu sifat yang lebih rendah dan hina daripada Tipu. Kelemahan seorang pembohong, menurut Hamka, ialah jadi pelupa. Orang yang Betul Kagak lupa karena kebenaran itu senantiasa terekam dalam otaknya.

Petuah Hamka tak lekang oleh waktu. Kata dia, orang yang berani Mengucapkan Lalu terang ialah orang yang mendidik jiwanya Buat merdeka. Orang yang berani menerima perkataan orang yang berterus terang ialah orang yang membimbing jiwanya kepada kemerdekaan. Oleh Alasan itu, kebenaran merupakan kemerdekaan.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J diharapkan Buat Mengucapkan Lalu terang. Karena itulah mereka mengucapkan sumpah, “Saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang Betul, Kagak lain dari yang sebenarnya.”

Fakta Mengucapkan lain. Hakim dan jaksa pun mengingatkan para saksi Buat Kagak berbohong. Eksis saksi yang diancam Buat dipidanakan karena dinilai telah berbohong.

Cek Artikel:  Jeritan Kelaparan

Sidang yang digelar pada 31 Oktober menghadirkan saksi Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Susi menjadi saksi Buat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Susi dimintai keterangan seputar peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, hingga perjalanan kembali dari Magelang ke Jakarta sebelum Nofriansyah ditembak. Keterangan Susi dianggap Kagak konsisten dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam BAP.

Penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa saksi Susi Kagak Mengucapkan jujur. Ia pun meminta majelis hakim agar Susi dipidana karena telah memberikan keterangan Bajakan. Majelis hakim pun menyatakan telah mencatatnya.

Giliran jaksa yang meminta majelis hakim Buat menetapkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, Buat ditetapkan sebagai tersangka.

“Majelis hakim, kami Menyaksikan saksi ini sudah berbelit dan berbohong. Kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan Buat menjadikan saksi ini menjadi tersangka. Minta izin dicatat panitera,” kata jaksa pada Ketika sidang pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11).

Saksi dihadirkan ke persidangan Buat Membangun terang suatu peristiwa pidana. Ia harus Mengucapkan jujur karena menyangkut dan menentukan nasib seseorang yang menjadi terdakwa.

Cek Artikel:  Antara Miskin dan Gembira

Maksud Krusial saksi, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, bukan terletak pada apakah dia Menyaksikan, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses.

Saksi Susi dan Kodir dihadirkan ke persidangan tentu saja karena Eksis relevansi kesaksian mereka dengan perkara pidana yang sedang diproses. Karena itulah mereka sangat diharapkan Buat Kagak berbohong alias memberikan keterangan Bajakan.

Memberi keterangan Bajakan dalam persidangan hakikatnya ialah kejahatan yang diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman penjara paling Pelan tujuh tahun. Sementara itu, Kalau keterangan palsunya merugikan terdakwa/tersangka, diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Ancaman penjara Buat keterangan Bajakan itu sejalan dengan pemikiran Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa kebohongan yang dilakukan di dalam pengadilan dianggap lebih serius Kalau dibandingkan dengan kebohongan yang dilakuan di luar pengadilan.

Hakim Mempunyai wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan Bajakan apabila keterangan saksi disangka Bajakan berdasarkan Argumen yang kuat.

Argumen yang kuat itu antara lain Kalau keterangan saksi dalam sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam Informasi acara. Pada Ketika Eksis perbedaan itu, hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya serta mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan Bajakan.

Cek Artikel:  Ketakutan

Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kian menarik ke depannya. Menarik, apakah hakim Betul-Betul menetapkan saksi Susi dan Kodir sebagai tersangka atau Kagak.

Jangan Tamat ancaman penetapan tersangka Buat saksi yang diduga berbohong itu hanya bumbu-bumbu penyedap persidangan. Kiranya pendapat SR Sianturi dijadikan rujukan bahwa berbohong dalam persidangan sebagai sebuah kejahatan sumpah Bajakan karena di dalamnya mengandung sumpah dan Eksis sesuatu yang Bajakan di dalamnya.

Pepatah Arab yang dikutip Buya Hamka Dapat direnungkan oleh para saksi. “Tinggalkanlah berbohong meskipun pada mulanya engkau Menyantap berbohong itu akan memberi manfaat bagi dirimu, Padahal, pada hakikatnya, ia mendatangkan bahaya. Berkatalah Betul meskipun pada mulanya engkau Menyantap Mengucapkan Betul akan memberi bahaya. Padahal, pada hakikatnya, ia akan memberi manfaat padamu.”

 

 

Mungkin Anda Menyukai