Sule Terancam Lima Pahamn Penjara, Terseret Dugaan Penistaan Keyakinan Hina Rasulullah

Liputanindo.id JAKARTA – Komedian Sule Sutisna kembali menjadi perhatian publik. Bukan karena pernikahannya dengan Nathalie Holscher yang hanya seumur jagung, namun lantaran diduga terseret kasus penistaan agama.

Karena dugaan penistaan agama inilah, Sule dilaporkan ke pihak berwajib dan terancam 5 tahun penjara. Hal ini berawal saat Sule menjadi bintang tamu di YouTube milik Budi Dalton dan Mang Saswi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Namanya Disebut Ikut Promosikan Judi Online, Sule Merasa Tertipu

Dalam salah konten di kanal YouTube milik Budi Dalton, mereka sedang memperbincangkan banyak hal. Dalam salah satu percakapan, Budi Dalton mengatakan jika miras itu minuman Rasul.

“Miras itu kan minuman Rasulullah,” kata Budi Dalton dilansir dari kanal YouTube Urang Sunda, Senin (21/11/22).

Cek Artikel:  Sonny Septian Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Makan Kepiting, Fairuz A Rafiq: 12 Kali Muntah dan Diare

Sule dan Mang Saswi yang menjadi bintang tamu, tampak tertawa ketika Budi Dalton melontarkan pernyataan tersebut. Karena itulah Sule dan Mang Saswi juga terseret dalam dugaan penistaan agama ini.

Meski Budi Dalton telah menyampaikan permintaan maafnya, namun Persaudaraan Alumni 212, tetap melaporkan Budi dan rekan-rekannya itu.

“Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW,’ kata Koordinator Humas PA 212, Novel Bakmumin dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

“Dengan menyatakan miras itu minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya Budi Dalton Channel dalam acara ‘NGOBAT’,” lanjut Novel.

Novel mengatakan, rekaman tersebut telah tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Cek Artikel:  Terseret Kasus Robot Trading, Atta Halilintar Bungkam: Diriku Takut Salah Ngomong

Novel tak mengira jika Budi Dalton melakukan penistaan agama dengan merendahkan Rasul. Ia juga menjelaskan jika dalam ajaran Islam miras atau minuman keras memang tidak diperbolehkan terutama itu haram untuk diminum dan sudah tercantum dalam Alquran dan hadits Rasulullah SAW.

Novel Bamukmin meminta agar Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton segera dilaporkan ke polisi karena telah melakukan penistaan agama dan merendahkan Rasul.

“Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas yang bersangkutan saudara Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan dari saudara Sule dan Mang Saswi dalam perkara ini,” tegas Novel.

Laporan yang dilakukan Novel Bamukmin kepada Budi Dalton, mengacu pada dugaan penistaan agama dan undang-undang pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cek Artikel:  Disebut Makelar, Ini Indikasi Raffi Ahmad Dianggap Menjual Jabatan

Hingga kini Sule belum buka suara mengenai dugaan penistaan agama ini, dirinya masih sibuk mengurusi beberapa pekerjaannya belakangan ini. (DID)

 

Baca Juga:
PA 212 Dikabarkan Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ini Kata Novel Bamukmin

 

Mungkin Anda Menyukai