Liputanindo.id – Kasus pembunuhan anak berusia enam tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jabar, berkembang. Menurut polisi, terduga pelakunya adalah oknum pelajar yang Lagi duduk di bangku SMP.
“Dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (6) yang terjadi pada 16 Maret 2024. Pelakunya merupakan anak di Dasar umur berusia 14 tahun yang Lagi berstatus sebagai pelajar tingkat SMP,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Begitu konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis kemarin.
Ari memaparkan, kasus pembunuhan ini bermula Begitu korban dan tersangka bermain di rumah rekannya pada Sabtu (16/3) pukul 07.00 WIB. Tetapi, Sekeliling pukul 08.30 WIB, korban kemudian pulang ke rumah neneknya Kepada mengambil pala.
Tersangka Menyaksikan korbannya beranjak pergi, kemudian mengikutinya dari belakang. Begitu melintas di Posisi perkebunan yang Hening, tiba-tiba terduga pelaku menarik dan memaksa membuka celana MA.
Korban yang ketakutan sempat berteriak dan lari, tapi sayang Pandai terkejar oleh tersangka yang kemudian mencekik leher MA hingga Kagak Pandai bernafas. Begitu bocah itu sudah Kagak berdaya dan tewas, pelaku menyodomi korban.
Setelah menyodomi mayat anak kecil, pelaku membuang jasad MA kemudian dibuang Sekeliling lembah di Kampung Cijariankaler, RT 26/08, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit.
Orang Sepuh korban yang merasa kehilangan kemudian mencarinya dibantu oleh puluhan Kaum. Setelah Nyaris sehari menari, akhirnya korban ditemukan pada Minggu (17/3) di dasar lembah Sekeliling pukul 05.30 WIB yang di mana sebelumnya Kaum menemukan sendal korban di Sekeliling tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi, terungkap pelaku pembunuhan disertai sodomi ini merupakan seorang pelajar SMP yang sudah mengenal korban.
“Pelaku pun ditangkap di rumahnya di Area Kecamatan Kadudampit dan kepada penyidik remaja ini mengakui Seluruh perbuatannya Kepada melampiaskan hasrat seks menyimpangnya itu,” tambahnya.
Ari mengatakan kelakuan menyimpangnya itu Rupanya pelaku juga pernah menjadi korban sodomi, tapi keterangan ini Lagi didalami.
Karena korbannya Lagi di Dasar umur, selama pemeriksaan hingga penetapan tersangka, pelaku didampingi oleh orang Sepuh dan kuasa hukumnya. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yakni celana training Corak Arang bercorak gambar biru, celana dalam Corak merah, sepasang sendal hitam dan hasil visum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1 ) dan atau Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.