Suka Menyiksa Hewan Gejala Awal Psikopat

BANGSA yang besar Eksis kriterianya. Kata Bung Karno, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Lain Tengah kata Mahatma Gandhi. Kata pemimpin spiritual asal India ini, kebesaran suatu bangsa dan kemajuan moralnya dapat dinilai dari Metode hewan diperlakukan.

Dinilai dari Metode memperlakukan hewan, harus jujur diakui, bangsa ini belum masuk kategori bangsa yang besar. Lagi banyak Penduduk yang memperlakukan hewan sekehendak hati.

Berdasarkan riset Asia for Animal Coalition sejak Juli 2020 Tiba Agustus 2021, Indonesia menempati peringkat pertama di dunia tentang unggahan konten penyiksaan hewan di media sosial, diikuti oleh Amerika Perkumpulan dan Australia pada peringkat kedua dan ketiga. Aplikasi yang banyak digunakan Kepada mengunggah konten penyiksaan ialah Youtube, Facebook, dan Tiktok.

Kasus terbaru ialah seorang jenderal bintang satu diduga menembak kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung pada 16 Agustus 2022. ‘Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan Wafat ditembak. Letak di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Eksis yang tau? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini. Kejadian sore ini Lepas 16 Agustus 2022’, tulis akun Instagram @rumahsinggahclow.

Menghormati hak asasi hewan salah satu jalan menuju kehidupan yang Benar. Benarlah kata ilmuwan Albert Einstein, Kalau seseorang menginginkan kehidupan yang Benar, tindakan pantang pertamanya ialah melukai hewan.

Cek Artikel:  Menggugat Usia Capres-Cawapres

Indonesia sesungguhnya sudah mempunyai regulasi yang melarang setiap orang Kepada menyiksa hewan. Regulasi itu ialah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 66A ayat (1) undang-undang itu menyebutkan setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau Kagak produktif. Ayat (2) menyebutkan setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Aturan lebih rinci terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Pasal 83 ayat (2) menyebutkan bahwa kesejahteraan hewan dilakukan dengan Metode menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi bebas dari rasa lapar dan Dahaga, dari rasa sakit, cedera, dan penyakit, dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan, dari rasa takut dan tertekan, dan bebas Kepada mengekspresikan perilaku alaminya.

Mengapa setiap orang dilarang menganiaya hewan? CO-Founder dan CEO Natha Satwa Nusantara Davina Veronica mengingatkat bahwa penyiksaan terhadap hewan Kagak semata-mata menunjukkan kepribadian yang rusak, tetapi Eksis hal yang lebih laten dari itu. Tindakan penyiksaan itu juga dapat mengindikasikan seseorang Mempunyai kesehatan mental yang terganggu.

Cek Artikel:  Jogetan Harga Pangan

“Riset dalam bidang psikologi dan kriminologi, bahwa seseorang yang melakukan penyiksaan atau kekerasan terhadap hewan Kagak akan berhenti Tiba di situ saja. Mereka juga akan sanggup menyiksa sesama Insan,” kata Davina kepada harian ini.

 

Sejumlah penelitian menyimpulkan Eksis Rekanan kebiasaan menganiaya hewan dengan kecenderungan psikopat seseorang. Kajian Phillip Kavanagh menyebutkan penyiksaan terhadap hewan juga dapat mengindikasikan seseorang Mempunyai sifat dark triad (machiavellianism, narcissism, dan psychopathy). Phillp Kavanagh dalam studinya menyatakan bahwa sifat psikopat berhubungan dengan intensi seseorang menyakiti hewan dengan sengaja.

Jeffrey Lionel Dahmer adalah seorang pembunuh berantai dan peleceh seks asal Amerika Perkumpulan. Dahmer membunuh 17 pria dan anak-anak antara 1978 dan 1991. Faktanya, Jeffrey Dahmer pada masa kecilnya suka membunuh hewan.

Hasil yang ditulis hellosehat.com patut direnungkan bahwa penyiksaan hewan pada masa kecil cenderung menghasilkan orang dewasa dengan dark triad tipe psychopathy. Selain itu, penyiksaan pada hewan merupakan indikasi seseorang terkena antisocial personality disorder, yakni suatu gangguan kepribadian yang Membangun penderitanya cenderung apatis terhadap Kebiasaan yang berlaku.

Cek Artikel:  Memborgol Hukum

Dark triad tipe psychopathy dan antisocial personality disorder disebutkan dapat menghasilkan satu Kecondongan Kepada Kagak hanya menyakiti hewan, tapi juga Pandai menyakiti Insan tanpa rasa simpati dan empati yang muncul setelahnya.

Atas dasar itulah, siapa pun yang menyiksa hewan harus dibawa ke pengadilan. Lagi ingat kasus Aris Tangkelabi yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan Kematian? Ia melakukan tindak pidana penganiayaan dengan penyiraman soda api terhadap 6 anjing.

PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman percobaan 3 bulan penjara pada 23 Juni 2020. Jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman percobaan menjadi hukuman pidana penjara, yakni selama 3 bulan. Aris mengajukan kasasi. Putusan kasasi pada 24 Juni 2021 menolak permohonan Aris.

Robert Hare, psikolog forensik Kanada, mengingatkan bahwa kejahatan pengidap psikopat biasanya di awal ditunjukkan pada kekejaman terhadap hewan hingga pembiaran dan tindakan melukai orang-orang di sekelilingnya.

Mungkin Anda Menyukai