Sudirman Susul 6 Terpidana Ajukan PK dalam Kasus Vina

Sudirman Susul 6 Terpidana Ajukan PK dalam Kasus Vina
Mantan narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Sudirman akhirnya mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat pada Rabu, 28 Agustus 2024. Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini menyusul enam terpidana lainnya.

Pendaftaran PK didampingi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sama seperti enam terpidana lainnya. Sidang perdana ketujuh terpidana digelar Rabu (4/9).

“Jadi, kami kemarin itu baru menambahkan pendaftaran PK di Cirebon khusus untuk Sudirman karena kemarin sudah yang enam (terpidana) jadi sudah tujuh-tujuhnya sekarang yang terpidana seumur hidup itu kuasa hukumnya dari DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi,” kata Advokat Peradi Willard Malau kepada wartawan, hari ini.

Baca juga : Saksi Kunci Muncul, Ungkap Vina dan Eky Tewas Kecelakaan

Cek Artikel:  Yasonna Didepak dari Kabinet, Peringatan Bagi PDIP Agar Tak Rewel

Sebelumnya, Peradi hanya mendampingi enam terpidana untuk mengajukan PK. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Demi diketahui, rencana para terpidana mengajukan PK disampaikan usai penetapan tersangka Pegi Taatwan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Upaya ini disampaikan politikus Dedi Mulyadi yang mewakili para terpidana.

Dedi menyadari kasus para terpidana telah inkrah dan divonis penjara seumur hidup. Tetapi, itu dinilai baru hukum formalnya. Para terpidana disebut masih bisa melakukan upaya hukum dengan PK.

Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Dirikui Berikan Keterangan Palsu pada 2016

“Yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang, 10 Juli 2024.

Cek Artikel:  KPK Dalami Pengadaan SKIPI di Kementerian Kelautan

Sebelum PK, para terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pelaporan ke Mabes Polri disebut bagian dari upaya hukum PK.

Selain itu, salah satu terpidana, yakni Hadi Saputra juga melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Kedua laporan ini tengah diselidiki Bareskrim Polri.

Teranyar, Dede mengakui telah berbohong dalam kesaksiannya di Polres Cirebon Kota pada 2016 silam. Dia siap membongkar kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 seterang-terangnya. Bahkan, siap menggantikan para terpidana di penjara. (Yon/P-2)

Mungkin Anda Menyukai