Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Liputanindo.id – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Mulia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih Benar menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto Demi ditemui di PN Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Rabu (9/10/2024).

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa Enggak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga Mau membantah dan berharap MA menyatakan Jessica Enggak bersalah.

Cek Artikel:  Polisi Periksa Mitra Perempuan Pria yang Tewas Usai Ngamar di Hotel Jakpus

Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa Enggak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Melalui PK, Otto berharap nama Berkualitas, status, harkat, maupun Derajat Jessica Pandai dilindungi.

“Itu saja, Enggak Eksis sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” tambahnya.

Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku Enggak mempersiapkan hal Spesifik Demi mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan Sekalian permohonan PK yang ia ajukan.

“Semoga PK ini Lancar dan dikabulkan, sudah itu saja sih. Terima kasih,” ucap Jessica.

Sebelumnya, Kejaksaan Mulia menyatakan siap menghadapi PK yang akan diajukan Jessica Wongso sebagai hak terpidana tersebut.

“Kalau yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut Lumrah akan menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Mulia Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (19/8).

Cek Artikel:  Kekasih RIDO Akan Bikin Transportasi Air di Sungai Jakarta, Bakal Terealisasi?

Tetapi, ia mengingatkan bahwa harus Eksis Argumen-Argumen kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sosok telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica Lagi diwajibkan Kepada melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Metode Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Mungkin Anda Menyukai