Sudah 48 Tahun Penertiban Judi

MATA Sahabat saya terbelalak, mulutnya ternganga-nganga. Ia menggumam, “Fantastis!” Kemudian, ia memperlihatkan kepada saya Siaran daring (online) yang menyebutkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan Kategori Biaya yang berkaitan dengan judi online senilai Rp155 triliun.

“Terdapat Kategori ke pelajar, mahasiswa, oknum polisi. Tergambar dari transaksi yang Terdapat,” kata Koordinator Golongan Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah pada 14 September 2022.

Pernyataan Natsir itu hanya selang 22 hari setelah PPATK menerbitkan siaran pers yang menyebutkan pihaknya Maju pantau Kategori Biaya judi online di Indonesia.

Disebutkan bahwa Kagak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022, belum Tengah periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis. Sayangnya, dalam siaran pers 22 Agustus itu Kagak disebutkan besaran nilai yang sangat fantastis itu.

Dalam dua bulan terakhir ini, judi menjadi pembicaraan luas di ruang publik. Dalam arahannya melalui konferensi video kepada seluruh jajaran se-Indonesia pada 18 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pemberantasan segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.

Cek Artikel:  Resesi di Ruang Tamu

Segala bentuk perjudian memang dinyatakan sebagai kejahatan menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Undang-undang itu berlaku selama 48 tahun sejak disahkan pada 6 November 1974. Akan tetapi, kegiatan perjudian Lagi saja marak, Berkualitas yang diselenggarakan secara terang-terangan maupun yang berlangsung secara sembunyi-bunyi.

Permainan judi didefinisikan sebagai tiap-tiap permainan yang pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang Kagak diadakan di antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Kemudian, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Penertiban Perjudian. Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 menyebutkan bahwa pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, Berkualitas perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan Argumen-Argumen lain. Ketentuan ayat (2) menyatakan izin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan Kagak berlaku Tengah sejak 31 Maret 1981.

Cek Artikel:  Skandal Negarawan

Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 menggolongkan dan membagi jenis-jenis perjudian sebagai perjudian di kasino, perjudian di tempat-tempat keramaian, dan perjudian dikaitkan dengan kebiasaan seperti adu ayam. Akan tetapi, penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d mengecualikan kebiasaan yang berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang hal itu Kagak merupakan perjudian.

Sahabat saya mengatakan bangsa ini berkemauan kuat, sangat kuat, Kepada memberantas perjudian. Karena itulah, diterbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kehadiran undang-undang itulah yang menjadi dasar hukum memberantas perjudian online.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau Membangun dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Arsip elektronik yang Mempunyai muatan perjudian. Denda pidananya diatur dalam Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Regulasi terkait dengan perjudian sangat memadai, tetapi penegakan hukumnya Lagi tertatih-tatih. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. “Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan, menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang Absah,” Jernih Ivan.

Cek Artikel:  Desakralisasi Jokowi

Situs judi online ibarat Wafat satu tumbuh seribu. Sudah banyak situs judi yang diblokir. Kemenkominfo merilis pemutusan akses terhadap 118.320 konten kategori perjudian online, mulai Januari hingga 22 Agustus 2022.

Kalau ditotalkan sejak 2018, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten yang berkaitan dengan judi online. Secara terperinci pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, serta pada 2021 sebanyak 204.917 konten.

Data itu memperlihatkan secara gamblang bahwa setiap Demi negeri ini diserbu situs judi. Belumlah cukup dilakukan patroli siber yang didukung sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Perjudian, menurut UU 7/1974, pada hakikatnya bertentangan dengan Keyakinan, kesusilaan, dan moral Pancasila. Karena itu, kata Sahabat saya, masyarakat perlu dibentengi literasi digital dan melibatkan peran tokoh Keyakinan sebagai penjaga moral.

Mungkin Anda Menyukai