
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyadari perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Orang (HAM). Pembentukan beleid yang terjadi Ketika masa transisi reformasi tersebut dinilai membutuhkan penyegaran Kepada konteks kekinian.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut, salah satu pokok dalam revisi UU tersebut adalah mengonkretkan semangat HAM dalam kehidupan sehari-hari. Ia berpendapat, nilai-nilai HAM Bukan sekadar cukup disosialisasikan, tapi juga terejawantah ke dalam kehidupan bernegara.
“Lalu penguatan beberapa lembaga yang Terdapat sejauh ini sebagai satuan kerja Berbarengan-sama Komnas HAM, Terdapat Komnas Perempuan, Terdapat Komnas Disabilitas, Terdapat Komnas Anak. Ini kita akan lihat nanti seperti apa,” sambung Willy Ketika ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12).
Willy menyebut, revisi UU HAM sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah. Ketika ini, pihaknya berfokus pada penyelesaian revisi UU LPSK. Apabila revisi UU LPSK sudah rampung, ia menyebut pembahasan revisi UU HAM akan dimulai.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan, UU HAM lahir pada 1999 atau masa transisi politik dari Orde Baru ke reformasi. Apabila dibaca dalam kaca mata Ketika ini, UU tersebut Mempunyai sejumlah persoalan teknis. Salah satu yang paling kentara adalah amanat UU terkait jumlah Member Komnas HAM yang mencapai 35 orang.
“Karena waktu itu provinsi Indonesia itu Terdapat 33, Lewat Terdapat dua pimpinan. Jadi hitungannya pragmatis saja dulu ketika bikin aturan itu,” terangnya.
Selain itu, masalah struktur kepegawaian di Komnas HAM Ketika ini juga Bukan sesuai Tengah dengan apa yang dirumuskan oleh UU HAM. Karena, Ketika pertama kali dibentuk, pegawai Komnas HAM bukanlah aparatur sipil negara (ASN) seperti Ketika ini. Perubahan tersebut menurut Atnike berimplikasi pada status kepegawaian staf Komnas HAM, termasuk penyelidik HAM.
“Maka kami harus punya jabatan fungsional pemantau HAM atau penyelidik HAM. Hal-hal seperti itu kelihatannya teknis, tapi penguatan kelembagaan kami sangat dibutuhkan. Penyelidik UU 26, kami butuh jabatan fungsional penyelidik,” katanya. (P-5)