Liputanindo.id – Wakil Bupati Sidoarjo Subandi Formal dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor yang telah ditahan KPK karena terlibat korupsi pemotongan Insentif ASN atau pegawai pajak BPPD.
Pelantikan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo diresmikan langsung oleh Pj Sekda Pemprov Jatim Bobby Soemiarsono di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (8/5/2024).
“ini juga selaku wakil pemerintah pusat di daerah, Provinsi memberikan penugasan kepada pak Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Sidoarjo,” kata Bobby, usai pelantikan Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Bobby menyampaikan pelantikan ini sesusai Undang-Undang 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 3 dan pasal 66 ayat 1 huruf c tentang penggantian kepala daerah yang terjerat atau menjalani proses hukum.
“Agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai pasal 66 ayat 1 huruf c maka tugas dilaksanakan bapak Wakil Bupati selaku Plt Bupati yang tugasnga paling Krusial menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Bobby pun memberikan pesan terhadap Plt Bupati Sidoarjo Subandi terkait dengan pemerintahan, pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
“Yang terpenting bahwa roda pemerintahan, proses pembangunan tetap harus berjalan dan pelayanan publik harus dipastikan Bukan terganggu,” terangnya.
Menurutnya poin yang dia sampaikan sangat Krusial Buat masyarakat Sidoarjo. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Menurutnya, Subandi harus Lalu menjaga pelayanan dengan Berkualitas.
“Karena ini hak masyarakat, ini yang paling terpenting dari Segala jenis pelayanan publik yang Terdapat di Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
“Kita Mengerti Sidoarjo banyak mendapatkan penghargaan dari Kementerian PAN RB dan Kemendagri terkait pelayanan publiknya. Ini yang harus dipastikan Buat Plt Bupati Sidoarjo,” lanjut Bobby.
Sekedar diketahui, Bupati nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor telah ditahan KPK karena kasus dugaan rasuah pemotongan Doku Insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Dia diduga Membikin aturan Spesifik Buat pencairan Anggaran tersebut
Aturan Spesifik itu dijalankan oleh dua tersangka lainnya yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan Kasubag Biasa BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) Buat menghitung besaran Anggaran Insentif yang diterima para pegawai BPPD.
Bahkan, mengumpulkan potongan dan penerimaan Anggaran Insentif dari para ASN sejumlah Sekeliling Rp2,7 miliar pada 2023. Tim penyidik KPK Lalu mendalami hal tersebut, termasuk Doku yang diterima oleh Gus Muhdlor.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.