Strategic Alliance Managerial Capabilities dan Pengembangan Kapabilitas Manajerial Berwawasan Lingkungan

Strategic Alliance Managerial Capabilities dan Pengembangan Kapabilitas Manajerial Berwawasan Lingkungan
(Dok. Litbang MI)

DALAM pembukaan acara The 2nd International Convention on Indonesia Upstream Oil & Gas 2021 secara hybrid oleh SKK Migas pada 29 November-1 Desember 2021 di Nusa Dua, Bali, Presiden RI yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemerintah tetap melihat industri hulu migas sebagai pendorong perekonomian yang kuat dan berkelanjutan.

Industri hulu migas tidak hanya dengan menciptakan nilai tambah, tetapi juga meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah, terutama untuk daerah perdesaan, terisolasi, dan tertinggal. Hal ini ditegaskan kembali oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, bahwa industri hulu migas tetap menempati posisi strategis, kendati pada saat  yang sama Indonesia juga memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan penggunaaan energi baru dan terbarukan.

Industri hulu migas tidak akan serta-merta ditinggalkan di tengah era peralihan energi, mengingat industri ini merupakan salah satu pilar energi dan pilar ekonomi Indonesia. Multipliert effect sektor ini dirasakan sampai ke sektor-sektor pendukungnya.

Industri hulu migas juga harus melakukan strategi-strategi agar sukses memerankan posisinya untuk menurungkan emisi karbon di lapangan. Komisaris Primer PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, dalam acara virtual 2020 International Convention on Indonesia Upstream Oil & Gas menegaskan bahwa Pertamina menguasai 86 blok migas dan semuanya terbuka untuk kemitraan strategis, termasuk Blok Rokan.

Pertamina ke depan tidak akan lagi masuk dan mengelola, mengeksplorasi, dan mengeksploitasi blok migas baik di dalam maupun di luar negeri sendirian, tanpa adanya mitra baik dengan opsi saham minoritas dan posisi non-operator dengan waktu pelaksanaan 5-10 tahun (Akbar F, 2 Desember 2020).

Keberadaan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dan teknologi rendah karbon merupakan tren global lainnya. Hal itu merupakan perwujudan dari kebijakan pemerintah yang dituangkan Rencana Lumrah Daya Nasional (RUEN) 2017 mengenai target pasokan energi primer Indonesia 2020-2025 (Dewan Daya Nasional, 2020).

Hal ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia menuju net zero emmision dengan meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan pada era transisi energi saat ini. Secara global, beberapa negara di Amerika, Eropa, dan Asia telah menargetkan penurunan emisi CO2 pada 2035-2060 (Irmawati et al, 2019).

Sasaran bauran energi primer di Indonesia pada 2020-2050 juga mengalami perubahan. Kondisi lingkungan dinamis ini mengganggu operasional beberapa perusahaan energi, termasuk perusahaan hulu migas di Indonesia. SKK Migas bersama KKKS telah secara aktif mendukung komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sebagai komitmen global yang tertuang dalam konferensi perubahan iklim.

Inisiatif SKK Migas dalam melakukan operasi rendah karbon secara terintegrasi juga telah tertuang dalam rencana strategis Indonesia Oil and Gas 4.0 (IOG 4.0) 2020-2030. Isu keberlanjutan lingkungan pun menjadi salah prioritas yang harus diperhatikan sehingga menjadi salah satu pilar dalam IOG 4.0.

 

Strategi ambidexterity Pertamina

Dalam menjawab lingkungan bisnis dinamis, Pertamina sebagai perusahaan migas nasional Indonesia menjalankan strategi ambidexterity, dengan menjalankan inovasi eksplorasi (radikal) yang berfokus pada penemuan baru dan pengembangan pengelolaan energi baru terbarukan di Indonesia.

Selain itu, inovasi eksploitatif yang akan mengoptimalkan peluang dari sumber daya yang ada dalam pengelolaan energi fosil di hulu migas di Indonesia. Salah satunya melalui optimalisasi pengusahaan sumur tua sebagai upaya pemenuhan target produksi nasional 2030.

Pertamina telah berkomitmen penuh dalam implementasi ESG (environment, social, governance) yang akan memengaruhi reputasi perusahaan dan berpotensi pada dampak akses pendanaan eksternal.

Begitu ini, Pertamina telah diasesmen oleh lembaga rating Sustainalytics secara solicited menggunakan metode comprehensive rating, dengan 11 material ESG yang dijabarkan dalam 54 indikator (23 di bidang environment, 12 social, dan 19 governance). Ke-54 indikator tersebut dibagi ke dalam 225 sub-indikator.

Dari asesmen tersebut, Pertamina memperoleh skor ESG risk rating 28,1 (semakin kecil semakin baik) dan dinilai berada pada level risiko medium risk (Dayaa, 2021). Bahkan secara spesifik di sektor hulu, melalui PT Pertamina Hulu Daya sebagai subholding upstream, telah menetapkan salah satu ESG focus terkait dengan community involvement & development (CID), yaitu upaya melakukan terobosan dan inovasi program pemberdayaan masyarakat di sekitar daerah operasi melalui program utama (flagship) pengembangan masyarakat yang relevan dengan kompetensi inti perusahaan.

Cek Artikel:  Istikamah Menjaga Safiri-Safiri Ramadan

Dalam pengelolaan sektor hulu, Pertamina masih menjalankan strategi pertumbungan dengan mergers and acquisitions (M&A), pengembangan lapangan baru, alih kelola lapangan production sharing contract (PSC) yang telah habis di Indonesia dan strategi optimalisasi dengan proyek enchanced oil recovery (EOR), insentifikasi eksplorasi dan produksi sumur migas, peningkatan teknologi dan operational excellence, membangun kemampuan internal dengan optimalisasi portofolio dan strategic alliance dengan pola kerja sama operasi (KSO), technical assistant contract (TAC), unitisasi, joint operating body (JOB), badan operasi bersama (BOB).

Pertamina Group melalui anak usaha PT Pertamina EP telah menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan lokal/perusahaan daerah/badan usaha milik daerah (BUMD) atau koperasi unit desa (KUD) dalam pengusahaan sumur tua.

 

Strategic alliance capabilities

Pengusahaan sumur migas idle memiliki potensi strategis dan ekonomis. Visi bersama meraih kembali 1 juta BOPD perlu implementasi yang masif, termasuk pemanfaatan sumur tua yang masih memiliki potensi.

Pengelolaan sumur migas idle dapat mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam jaringan KUD/BUMD, yang merupakan modal sosial perusahaan dalam mengusahakan sumur migas idle memberikan sumbangan kinerja yang signifikan pada perusahaan dengan pertimbangan keekonomian lapangan.

Selain itu, pengusahaan sumur migas idle oleh BUMD/KUD akan memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi lokal, termasuk kesejahteraan masyarakat setempat. Berdasarkan data Bappenas dalam Wibisono (2018), lebih dari 70% produksi minyak dan gas domestik di Indonesia saat ini dihasilkan oleh sumur tua.

Kesempatan pengelolaan sumur tua dengan memaksimalkan hasil perbaikan sumur dan reservoir mengurangi atau memperlambat laju penuruan produksi migas secara alamiah dan beroperasi secara lebih efektif dan efisien (Wibisono, 2018). Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM menyampaikan dalam diskusi virtual yang dihelat PEM Akamigas pada 18 Mei 2020 menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1.440 sumur minyak tua yang dikelola melalui program kemitraan di perusahaan hulu migas, yang masih mampu menghasilkan produksi sebesar 1.905,23 BOPD.

Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Mengertin 2008 (Permen ESDM No 1 Mengertin 2008) tentang Panduan Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Sepuh, sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pertimbangan lahirnya Permen ESDM No 1 Mengertin 2008 sebagai upaya optimalisasi produksi minyak bumi dalam suatu wilayah kerja, yang di dalamnya terdapat sumur tua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi sumur tua. Dengan begitu, perlu dilakukan pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitarnya melalui wadah BUMD/KUD.

Terdapatpun dalam Pasal 1 ayat 5 Permen ESDM No 1 Mengertin 2008 disebutkan bahwa memproduksi minyak bumi adalah usaha untuk mengambil, mengangkat dan/atau menaikkan minyak bumi dari sumur tua sampai ke titik penyerahan yang disepakati para pihak.

Dalam pengelolaan sumur tua ini, KUD atau BUMD melakukan reaktivasi dan memproduksi sumur tua atas biaya sendiri, dengan menggunakan alat bantu mekanik atau teknologi yang disetujui KKKS. Selanjutnya minyak hasil produksi ini diserahkan kepada KKKS. KUD atau BUMD mendapatkan imbalan jasa atas biaya memproduksikan minyak dan transportasi sampai dengan titik penyerahan yang disepakati bersama dalam perjanjian pemroduksian sumur tua, yang berupa uang dan tidak dalam inkind atau minyak bumi.

Tetapi, hingga saat ini, tercatat hanya PT Pertamina EP, salah satu KKKS yang merupakan anak usaha Pertamina Group, yang telah memiliki kerja sama dalam pengusahaan sumur tua dengan KUD maupun BUMD.

Dalam Pasal 15 Permen ESDM No 1 Mengertin 2008 juga telah dijelaskan bahwa dalam memproduksi minyak bumi, KUD/BUMD mempunyai kewajiban atas aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adanya kewajiban KKKS melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup oleh BUMD/KUD yang memproduksikan minyak bumi tersebut.

Cek Artikel:  Tantangan dan Kesempatan RS dalam Regulasi Penggolongan RS dalam UU KES Berbasis Kompetensi RS

Tetapi, dalam implementasinya hal ini tidak berjalan dengan baik, karena masih diperlukan perbaikan dalam mengorkestrasi stakeholder terkait melalui pendekatan sosial ekonomi dan politik bersama dengan seluruh stakeholder, baik di pusat maupun daerah. Kewajiban pembinaan teknis dan pengawasan pengusahaan sumur tua tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada KKKS.

Begitu ini, pengelolaan sumur tua maupun sumur migas idle masih belum dapat memberikan sumbangan produksi minyak yang signifikan. Itu karena perlu dukungan kebijakan yang tepat agar mampu menarik partisipasi aktif seluruh KKKS yang memiliki sumur tua sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 2 Permen ESDM No  1 Mengertin 2008, dalam pengusahaan sumur tua dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitar melalui wadah BUMD/KUD sebagai implementasi creating shared value.

Pada fase perencanaan, perumusan kebijakan seharusnya tidak hanya terkait dengan permohonan persetujuan perizinan BUMD/KUD, perjanjian memproduksi minyak bumi, pelaksanaan dan imbal jasa memproduksi minyak bumi, serta pelimpahan pembinaan dan pengawasannya kepada KKKS.

Tetapi, perlu pemutakhiran kebijakan tentang batasan faktor teknis terkait dengan peraturan drilling pada sumur tua dimungkinkan untuk dilakukan deepening lebih dari 50 meter, mengingat sumur yang sudah ditinggalkan pada 1970 tersebut masih menggunakan teknologi pada saat itu.

Apabila faktor teknis ditingkatkan untuk pengusahaan sumur tua di seluruh Indonesia, tambahan produksi dan juga lifting produksi minyak akan meningkat. Apabila dilakukan workover, hydraulic fracturing, maupun deepening akan berbenturan dengan kebijakan yang ada karena batasan memproduksikan sumur tua hanya dari lapisan yang pernah diproduksi.

Apabila dilakukan workover untuk pindah lapisan maupun deepening ke lapisan yang lebih dalam, akan masuk pada area kegiatan eksplorasi kontrak kerja sama KKKS dengan SKK Migas. Di sisi lain, untuk menggunakan teknologi yang lebih andal seperti artificial lift maupun stimulasi, akan menjadi kurang ekonomis bagi KUD/BUMD.

Pada tahap pascaoperasi perlu juga dilakukan pemutakhiran kebijakan yang berwawasan lingkungan dengan memberikan dukungan pelaksanaan komitmen environment, social, governance (ESG) bagi KUD/BUMD yang mengusahakan sumur tua. Kebijakan tersebut harus selaras dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi karbon, di antaranya telah diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Mengertin 2021 tentang Penyelenggaraan Birui Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Sasaran Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Pemutakhiran kebijakan tersebut termasuk diperlukannya formula khusus tentang pencadangan dana abandonment and site restoration (ASR) atau kegiatan pasca-operasi bagi BUMD atau KUD, yang mengusahakan sumur tua melalui rekening bersama yang diawasi oleh Dirjen Migas ESDM.

Sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala SKK Migas No.KEP- 0087/SKKMA0000/2018/S8 Rev01, ASR adalah kegiatan untuk penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di wilayah kerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berdasarkan environmental final assessment (EFA) atau kajian potensi risiko lingkungan akibat terlepasnya bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, dan senyawa hidrokarbon ke lingkungan dari fasilitas yang masih beroperasi maupun pernah dioperasikan yang diselesaikan sebelum masa berakhir kerja sama.

Dalam praktik implementasi Permen ESDM No 1 Mengertin 2008, pencadangan dana ASR bagi BUMD/KUD yang mengusahakan sumur tua tidak dapat serta dilimpahkan kewajiban/pengawasannya di KKKS saja, tetapi perlu kebijakan khusus yang merupakan turunan dari Permen ESDM No 1 Mengertin 2008 karena melibatkan multi-stakeholder.

Formula khusus pencadangan dana ASR bagi BUMD/KUD yang mengusahakan sumur tua migas dapat diambil dari proporsi imbal jasa dari KKKS kepada KUD/BUMD atas hasil pelaksanaan memproduksi minyak bumi dari sumur tua.

Selain pemutakhiran pada kebijakan, perlu juga pengembangan strategic alliance managerial capabilities pada perusahaan hulu migas di Indonesia yang akan mengelola jaringan BUMD/KUD dalam pengusahaan sumur tua. Strategic alliance managerial capabilities merupakan salah satu yang mendorong peningkatan kinerja perusahaan hulu migas nasional di Indonesia.

Aliansi adalah upaya kolaborasi di antara dua atau lebih perusahaan dengan penggabungan sumber daya dalam upaya untuk mencapai tujuan yang saling kompatibel yang tidak mudah dicapai sendiri (Bucklin dan Sengupta, 1993; Day, 1995; Heide dan John, 1990; Sividas dan Dwyer, 2000; Varadarajan dan Cunningham, 1995; Varadarajan dan Rajaratnam, 1986, dalam C Jay Lambe, Robert E, Spekman and Shelby D Hunt, 2002).

Cek Artikel:  Mecca and Beyond Pergeseran Praktik Ziarah Kelas Menengah Muslim

Strategic alliance merupakan penyatuan sumber daya dan keterampilan spesifik oleh perusahaan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, serta tujuan khusus masing- masing mitra usaha secara personal atau invididu (Varadarajan dan Cunningham, 1995, dalam C Jay Lambe, Robert E, Spekman and Shelby D Hunt, 2002).

 

Terdapatpun Eisenhardt dan Martin (2000) menyebutkan bahwa kapabilitas dinamis bisa digunakan dalam lingkungan yang cukup berubah. Kapabilitas dinamis adalah serangkaian proses yang spesifik dan dapat diidentifikasi, seperti pengembangan produk, pengambilan keputusan strategis, dan aliansi (Cirjevskis A, 2019). Kapabilitas manajerial yang mendukung strategi kolaboratif dalam aliansi akan memungkinkan mitra aliansi untuk melakukan perubahan strategis yang diperlukan oleh diskontinuitas lingkungan. Kapabilitas manajerial dinamis sebagai pendorong kinerja aliansi yang sukses (Cirjevskis A, 2019).

Dalam menjawab lingkungan bisnis dinamis sektor hulu migas terkait tuntutan proses transisi energi menuju green energy dan penurunan produksi minyak secara alamiah di Indonesia, agar tetap mencapai keunggulan kompetitif, Pertamina sebagai perusahaan migas nasional Indonesia telah menjalankan strategi ambidexterity dengan menjalankan inovasi eksplorasi (radikal) dan eksploitasi (inkremental) yang perlu dilakukan secara bersamaan.

Menurut Jurksiene and Pundziene (2016), inovasi eksplorasi akan berfokus pada penemuan baru, keterampilan yang belum berkembang, dan pengetahuan yang belum dijelajahi dalam pengembangan pengelolaan energi baru terbarukan di Indonesia, sedangkan inovasi eksploitatif akan mengoptimalkan peluang dari sumber daya yang ada dalam pengelolaan energi fosil di hulu migas di Indonesia.

Salah satu strategi inkremental yang dilakukan pada sektor hulu perlu direplikasi oleh KKKS lainnya selaku perusahaan hulu migas di Indonesia, dengan melakukan optimalisasi pengusahaan sumur tua yang berwawasan lingkungan melalui strategi aliansi jaringan BUMD/KUD sebagai bagian dari terobosan program pemberdayaan masyarakat di sekitar daerah operasi, yang relevan dengan kompetensi inti perusahaan dan sejalan dengan regulasi pemerintah.

Sumur tua dengan jumlah yang besar dan potensi cadangan yang dimilikinya, jika dikelola dengan baik, dapat berpeluang menambah produksi minyak nasional, sekaligus membawa multiplier effect dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Pengembangan strategic alliance managerial capabilities merupakan salah satu yang mendorong peningkatan kinerja perusahaan hulu migas di Indonesia dalam mencapai visi bersama Indonesia Oil & Gas (IOG) 4.0 tahun 2030, termasuk di dalamnya pemanfaatan sumur tua yang masih memiliki potensi.

Strategi inkremental yang perlu dilakukan perusahaan hulu migas di Indonesia ialah melakukan optimalisasi pengusahaan sumur tua lewat strategi aliansi dengan jaringan BUMD/KUD, sebagai terobosan program pemberdayaan masyarakat di sekitar daerah operasi yang relevan dengan kompetensi inti perusahaan. Tentunya yang sejalan dengan regulasi pemerintah dan perlu didorong untuk pelaksanaan komitmen ESG.

Jaringan aliansi yang mengelola kemitraan strategis dengan perusahaan lokal/perusahaan daerah/BUMD/KUD pada pengusahaan sumur tua di Indonesia akan berfungsi sebagai modal sosial perusahaan karena mampu menciptakan corporate shared value (CSV) dengan multiplier effect peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berwawasan lingkungan.

Dalam mengatasi lingkungan bisnis yang disruptif tidak menentu akibat adanya turbulensi global yang popular disebut VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity), Pertamina perlu melakukan transformasi yang agresif dengan penataan ulang model bisnis.

Termasuk menentukan strategi yang tepat untuk menentukan pengelolaan aset hulu migas yang mayoritas mengelola sumur tua agar selaras dengan pemenuhan target produksi migas nasional 1 juta BOPD dan 12 BSCFD gas pada 2030.

Cita-citanya, tulisan ini akan memberikan dukungan pada pengambilan keputusan strategis dalam mendorong tata kelola pengusahaan sumur tua dan sumur idle. Hal itu dimulai dari fase perencanaan, pengembangan strategic alliance managerial capabilities dalam pengusahaan sumur tua, sejak fase operasi hingga pasca-operasi yang berwawasan lingkungan, dengan memberikan dukungan pelaksanaan komitmen ESG.

Mungkin Anda Menyukai