
SUDAH banyak aturan yang dimiliki Indonesia Demi melindungi Perempuan dari kekerasan. Sayangnya, kekerasan terhadap Perempuan Tetap saja terjadi.
Tamat pertengahan tahun 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat Eksis 13.436 kasus kekerasan terhadap Perempuan.
Pencegahan kekerasan terhadap Perempuan bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga tertentu saja, Tetapi seluruh masyarakat harus ikut terlibat dalam masalah ini.
Menurut World Health Organization (WHO), prinsip “RESPECT” adalah implementasi strategi mencegah kekerasan terhadap Perempuan. Simak penjelasan berikut ini :
RESPECT
1. Relationship skill strengthened (penguatan keterampilan Rekanan)
Mengacu pada strategi-strategi yang ditujukan bagi Perempuan, Lelaki, atau Kekasih secara individu maupun Grup Demi meningkatkan keterampilan komunikasi interpersonal, pengelolaan konflik, dan pengambilan keputusan Serempak.
2. Empowerment of women (pemberdayaan Perempuan)
Mengacu pada pemberdayaan ekonomi dan sosial termasuk hak waris dan kepemilikan aset, kredit mikro dengan intervensi gender dan pelatihan pemberdayaan, aksi Serempak, penciptaan ruang Kondusif, dan pendampingan Demi membangun keterampilan efikasi diri, ketegasan, negosiasi, dan kepercayaan diri.
3. Services ensured (penjaminan layanan)
Hal ini merujuk pada rangkaian layanan termasuk layanan kesehatan, kepolisian, hukum, dan sosial Demi penyintas kekerasan.
4. Poverty reduced (pengurangan kemiskinan)
Strategi ini ditujukan bagi Perempuan atau rumah tangga, yang tujuan utamanya adalah mengurangi kemiskinan, mulai dari penyaluran Sokongan Kas, tabungan, kredit mikro, dan intervensi-intervensi terkait ketenagakerjaan.
5. Environments made safe (penyediaan lingkungan yang Kondusif)
Upaya Demi menciptakan lingkungan yang Kondusif antara lain sekolah, ruang publik, dan lingkungan kerja.
6. Child and adolescent abuse prevented (pencegahan kekerasan terhadap anak dan remaja)
Strategi yang membangun Rekanan keluarga yang saling mendukung, melarang hukuman fisik, dan mengimplementasi program-program pengasuhan anak sebagaimana disebutkan dalam INSPIRE-7 strategies for preventing violence
against children.
7. Transformed attitudes, beliefs, and norms (perubahan sikap, kepercayaan, dan Kebiasaan)
Terakhir, mengacu pada strategi yang menentang sikap, kepercayaan, Kebiasaan, dan stereotip gender yang merugikan, mempertahankan hak istimewa laki yang menimbulkan stigma bagi penyintas. Strategi ini dapat berbentuk kampanye publik, edukasi, Grup, hingga upaya mobilisasi. (WHO/Z-3)