Liputanindo.id JAKARTA – Platform niaga elektronik Shopee Formal menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (impor) atau cross border.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga:
Banjir Barang Impor Murah Via Tiktok Shop, MUI: Ancaman Bagi UMKM
“Shopee Indonesia selalu melakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia,” kata Radityo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10) pada pukul 22.00 WIB. Ketika ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.
“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang Bertanding langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang Bertanding dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 Lewat,” ujar Radityo.
Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Radityo menjelaskan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga Mempunyai Kesempatan yang sama dan kesempatan yang sama Kepada Bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Ketika ini sudah Terdapat lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, Enggak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan Ketika ini,” kata Radityo.
Shopee Lalu berkomitmen Kepada mengembangkan produk lokal Enggak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri. Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit Kepada barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Selain itu, disediakan juga Positive List, Yakni daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.(HAP)
Baca Juga:
Kemenkes Imbau Masyarakat Hindari Transaksi ‘Jastip’ Obat Impor