Liputanindo.id – Staf Tertentu (Stafsus) Ketua Lumrah Bilik Dagang dan Industri (Ketum Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, Arif Rahman dan koleganya dilaporkan balik oleh Hermawan Ngabalin atas dugaan penganiayaan di Menara Kadin, Senin (16/9).
Laporan itu dilayangkan di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5626/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 September 2024.
“Kami sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Arif Rahman dan orang suruhannya pada tanggal 16 September 2024 hari Senin malam yang lalu kurang lebih pukul 23.00 WIB,” kata kuasa hukum dari Hermawan, Abdul Fatah Pasolo, kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).
Abdul menjelaskan kejadian bermula ketika Hermawan mendampingi Umar Key datang ke Menara Kadin untuk bertemu dengan adik ipar dari Anindya Bakrie, Taufan Eko Nugroho.
Maksud kedatangan Umar Key untuk menjembatani permasalahan sekuriti Menara Kadin yang khawatir kontraknya diputus sebelum 2025. Mereka khawatir dipecat karena ada dualisme kepengurusan di Kadin.
“Kata Bang Taufan ‘ada lagi permintaannya?’. Kata Bang Umar ‘nggak’. Maju kata Bang Taufan ‘kalau begitu bukan cuma tahun 2025 tapi saya akan tambahkan masa kontraknya sampai 2026’,” ucapnya.
Tak lama setelah itu, Arif Rahman bersama rekan-rekannya sekira 50 orang datang ke Menara Kadin. Mereka ikut dalam pembicaraan hingga akhirnya terjadi perselisihan.
Abdul membantah jika Umar Key memukul atau menganiaya Stafsus Arsjad. Yang ada, Arif menyuruh anak buahnya untuk membawa senjata tajam. Akibat kejadian itu, tangan Hermawan disabet.
“Ini tangannya luka, karena tajamnya parang. Lewat, sambil memegang parang, orang-orang Pak Arif Rahman memukul dia. Jadi, makanya ada memar di sini, di kaki. Jadi, itu kejadiannya,” ujar Abdul.
Dia berharap laporannya ini segera ditindaklanjuti kepolisian.
Sebelumnya, Arif Rahman melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya di Menara Kadin, Senin (16/9). Terlapor dalam laporan ini ialah Umar Key, Taufan Eko Nugroho, dan lain-lain. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP.
Arif menjelaskan kejadian berawal ketika dirinya ditugaskan oleh Arsjad Rasjid untuk datang mengecek kantor di lantai 3 Menara Kadin. Sebagai Stafsus Ketum Kadin, dia ingin menempati kantor itu dan bekerja sebagaimana mestinya.
Sesampainya di sana, ternyata berkumpul banyak orang yang diperkirakan berasal dari kubu musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang memilih Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin yang baru. Di sana, Arif melihat ada Umar Key.
“Akhirnya saya telepon saudara Taufan yang dari pihak Anin, memang beliau ada di lantai 29. Akhirnya turun dengan saya. Akhirnya kita bergeser dari aula yang tempat kami berkumpul 50 orang itu ke tempat rapat meeting. Jadi, di situ kita bicara, kita menyampaikan dan Pak Umar Key juga terlibat di situ,” kata Arif kepada wartawan dikutip hari ini.
Mereka lalu berdiskusi dan Arif menyampaikan jika kantor Kadin milik kubu Arsjad Rasjid. Alasan, Arsjad masih menjadi Ketum hingga 2026 dan kantor Kadin disewa olehnya. Stafsus Arsjad ini lalu menyampaikan dirinya memperlihatkan bukti kontrak sewa dengan pengelola gedung dan Keppres pengangkatan Ketum Kadin ke kubu Anindya Bakrie.
Arif lalu meminta orang-orang yang bukan anggota Kadin untuk keluar dari kantor Kadin. Tetapi rupanya, hal ini memicu kemarahan dari kubu Munaslub Kadin. “Beliau (Umar Key) marah, berdiri mengambil minuman kaleng langsung menimpuk ke arah mata saya dan saya kena di pelipis,” ungkapnya.
Stafsus Arsjad ini mencoba melawan namun anak buah Umar malah memukulinya dan rekannya. Dia lalu meminta pertolongan ke anggota Kadin versi Arsjad. Tak lama setelah itu, mereka datang, namun terjadi bentrok.