Sritex Ungkap sedang Menyiapkan Strategi Besar Kepada Selamatkan Industri

Sritex Ungkap sedang Menyiapkan Strategi Besar untuk Selamatkan Industri
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).(Antara)

KOMISARIS Istimewa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun strategi besar Berbarengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita Kepada melindungi industri.

“Jadi, saya istilahnya Membangun strategi besarlah, intinya begitu. Ya, bagaimana Kepada Dapat semuanya ini lebih sustain ya, di situ. Jadi, jangan kita Membangun plan itu tanggung-tanggung. Dapat dirasakan masyarakat langsung, intinya itu,” ucap Iwan Ketika ditemui di kantor Kemenperin, Senin (28/10).

Tetapi sayangnya, Iwan Enggak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan strategi yang dibahas Berbarengan dengan Menperin itu. Ia juga menyebut bahwa akan membentuk tim Tertentu Kepada melaksanakan strategi besar tersebut agar Dapat terlaksana secepatnya.

Cek Artikel:  Uni Eropa Menuju Pertanian Berkelanjutan, Spesifiknya Apel dan Kiwi

“Nanti kita tunggu Lepas mainnya. Jadi, strategi besar ya, itu aja,” imbuhnya.

Ia menyatakan bahwa dirinya mendapatkan arahan dari Menperin Kepada tetap melanjutkan operasional Sritex agar tetap berjalan normal meskipun telah Formal dinyatakan pailit.

“Arahan dari Pak Menteri tetap harus jalan. Nah, itu, harus beroperasional yang Bagus. Memang ya, kita beroperasional yang betul Bagus gitu di tempat kami,” bebernya.

Sementara itu, Iwan juga menegaskan bahwa salah satu penyebab terganggunya operasional Sritex adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 8 Tahun 2024.

“Kalau itu secara Konkret Niscaya. Karena Mitra-Mitra kita juga kena banyak, Mitra-Mitra di tekstil ini. Kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik, jadi lihat aja pelaku tekstil, industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam. Tiba Eksis yang tutup, nah ini sangat signifikan. Tapi itu semuanya kami serahkan ke kementerian, Sekalian regulasinya ke kementerian,” tandasnya. (J-3)

Cek Artikel:  Penggunaan NIP Sebagai NPWP Diundur hingga 1 Juli 2024, Ini Dalih Dirjen Pajak

 

Mungkin Anda Menyukai