Sritex Tempuh Upaya Hukum PK Setelah Permohonan Kasasi Ditolak

Sritex Tempuh Upaya Hukum PK Setelah Permohonan Kasasi Ditolak
Presiden Direktur PT.Sritex(MI/Widajajadi)

 

 

MANAJEMEN PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seusai permohonan kasasi pembatalan pailit yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang ditolak Mahkamah Akbar.

 

” Manajemen Sritex menghormati keputusan Mahkamah Akbar (MA) yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang,” tegas Direktur Esensial Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto kepada Media Indonesia, Jumat pagi (20/12) di Solo.

 

Pasca putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara  1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Akbar Hamdi dan dua Personil yakni Hakim Akbar Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada 18 Desember 2024 itu, manajemen Sritex menggelar konsolidasi internal, dan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK).

Cek Artikel:  2 Bulan Bandara Maumere Tutup karena Erupsi Gunung Lewotobi Pria

 

 “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang sudah bekerja Serempak-sama kami selama puluhan tahun,” kata bos raksasa tekstil yang akrab disapa Wawan itu.

 

Dia paparkan, langkah hukum PK, Bukan semata Demi kepentingan perusahaan saja, tetapi juga membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

 

Wawan menegaskan,  proses pengajuan kasasi ke MA yang berujung penolakan itu adalah  upaya Sritex mempertahankan usahanya, Demi Bukan melakukan PHK, adalah menjadi bagian pesan dari pemerintah. 

Cek Artikel:  Capim KPK Setyo Budianto Sebut OTT Lagi Diperlukan

 

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap

kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami Bukan mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” sergah dia lirih.

 

Pilihan Demi menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, dimaksudkan agar, keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit. 

 

“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional”, pungkas Wawan.

 ( H-3)


 

 

Mungkin Anda Menyukai