Sritex Pailit, Asosiasi Pekerja Wanti-Wanti soal Dana Pesangon Karyawan

Sritex Pailit, Asosiasi Pekerja Wanti-Wanti soal Uang Pesangon Karyawan
Kondisi pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.(MI/Widjajadi)

SEUSAI putusan pailit dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mewanti-wanti masalah Dana pesangon yang dikhawatirkan Kagak dibayar secara penuh kepada karyawan. 

Kasus tersebut kerap dijumpai Mirah Begitu melakukan advokasi pekerja yang terkena pemutusan Rekanan kerja (PHK) dengan perusahaan yang pailit. Katanya, perusahaan lebih dahulu mengutamakan proses pembayaran utang kepada para kreditur, ketimbang menunaikan kewajibannya membayar pesangon kepada karyawannya. 

“Kami sering melakukan advokasi. Perusahaan-perusahaan yang pailit itu biasanya mengutamakan utang. Nanti kalau utangnya selesai, baru dia selesaikan masalah pesangon. Tapi, kalaupun dibayarkan, pesangonnya Kagak penuh,” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (25/10).

Cek Artikel:  Pemerintah Bantah Rancang Liberalisasi Listrik

Mirah menyampaikan Dana pesangon yang Biasa diterima pekerja korban PHK dari perusahaan pailit kerap Kagak sesuai ketentuan berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Rekanan Kerja, pengusaha wajib membayar pesangon sesuai ketentuan. Misalnya, bagi karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

“Yang kami kerap temui dari yang Sebaiknya memberi pesangon 9 bulan upah, tapi perusahaan yang pailiti hanya membayar 2 bulan. Artinya, itu Kagak sesuai aturan yang Eksis,” ucapnya. 

Cek Artikel:  Komitmen Kurangi Emisi, PLN Batalkan Kontrak 13,3 Gigawatt PLTU Batu Bara

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Rekanan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta Sritex dan anak-anak perusahaan Kepada tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah. Sritex juga didorong Kepada segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif Kepada memenuhi kewajiban ke karyawannya.

Indah mengaku pihaknya belum melakukan pertemuan langsung dengan pihak Sritex terkait nasib ribuan karyawan yang terancam kena PHK. Ia menyerahkan penanganan masalah tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

“Kemnaker belum Berjumpa Sritex. Kami Tetap memantau saja dan berkoordinasi lewat Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo. Tapi, kami meminta Sritex Kepada mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif dalam memenuhi kewajibannya,” terang Indah kepada Media Indonesia. (J-3)

Cek Artikel:  Bidik Potensi 15 BBTUD di Sulawesi, PGN Teken 2 MoU Pemanfaatan Gas Bumi Industri

 

Mungkin Anda Menyukai