Sritex Pailit, Asosiasi Pekerja Wanti-wanti Potensi Dana Pesangon Karyawan Tak Dibayar Penuh

Sritex Pailit, Asosiasi Pekerja Wanti-wanti Potensi Uang Pesangon Karyawan Tak Dibayar Penuh
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).(ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA)

SETELAH perusahaan terkemuka di bidang tekstil dan garmen, PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mewanti-wanti kemungkinan perusahaan Bukan Bisa membayar Dana pesangon secara penuh. 

Kasus tersebut kerap dijumpai Mirah Begitu melakukan advokasi pekerja yang terkena pemutusan Rekanan kerja (PHK) dengan perusahaan yang pailit. Katanya, perusahaan lebih dahulu mengutamakan proses pembayaran utang kepada para kreditur, ketimbang menunaikan kewajibannya membayar pesangon kepada karyawannya. 

“Kami sering melakukan advokasi. Perusahaan-perusahaan yang pailit itu biasanya mengutamakan utang. Nanti kalau utangnya selesai, baru dia selesaikan masalah pesangon. Tapi, kalaupun dibayarkan, pesangonnya Bukan penuh,” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (25/10).

Cek Artikel:  Pemerintah Buka Akses Pendidikan Berkualitas, Inggris Fasilitasi Pelajar RI

Mirah menyampaikan Dana pesangon yang Normal diterima pekerja korban PHK dari perusahaan pailit kerap Bukan sesuai ketentuan berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Rekanan Kerja, pengusaha wajib membayar pesangon sesuai ketentuan. Misalnya,  bagi karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

“Yang kami kerap temui dari yang Sepatutnya memberi pesangon 9 bulan upah, tapi perusahaan yang pailiti hanya membayar 2 bulan. Artinya, itu Bukan sesuai aturan yang Eksis,” ucapnya. 

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Rekanan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta Sritex dan anak-anak perusahaan Buat tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah. Sritex juga didorong Buat segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif Buat memenuhi kewajiban ke karyawannya.

Cek Artikel:  Tekan Emisi, PIS Mengenakan Biofuel hingga Angkut Karbon

Indah mengaku pihaknya belum melakukan pertemuan langsung dengan pihak Sritex terkait nasib ribuan karyawan yang terancam kena PHK. Ia menyerahkan penanganan masalah tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo.

“Kemnaker belum Bersua Sritex. Kami Tetap memantau saja dan berkoordinasi lewat Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo. Tapi, kami meminta Sritex Buat mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif dalam memenuhi kewajibannya,” terang Indah kepada Media Indonesia.  (H-2)

 

Mungkin Anda Menyukai