Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Arsip Kemenkeu
Jakarta: Kementerian Keuangan secara Formal merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Melansir Media Indonesia, Kamis, 2 Januari 2025, berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 dan 3 di beleid itu, tarif PPN 12 persen dikenakan hanya Kepada barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara Kepada barang dan jasa di luar Golongan tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, alias Bukan berubah.
Ilustrasi grafis penaikan PPN 12%. Foto: Liputanindo
Berikut barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen adalah:
- Golongan hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
- Golongan balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
- Golongan pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali Kepada keperluan negara atau angkutan udara niaga. Golongan itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali Kepada keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, Tetapi Bukan termasuk peluru senapan angin.
- Golongan senjata api dan senjata api lainnya kecuali Kepada keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
- Golongan kapal pesiar mewah, kecuali Kepada keperluan negara atau angkutan Biasa. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang Kepada pengangkutan orang, kapal feri dari Segala jenis kecuali Kepada kepentingan negara atau angkutan Biasa.
- Yacht, kecuali Kepada kepentingan negara atau angkutan Biasa atau usaha pariwisata.