Spirit Muharam, Benteng Diri dari Judi Online

Spirit Muharam, Benteng Diri dari Judi Online
Abdul Barri.(Dokpri)

MUHARAM ialah awal dalam kalender penanggalan bulan Hijriyah dan termasuk bulan haram selain Zulkaidah, Zulhijah, dan Rajab. Bulan ini memiliki keistimewaan dibandingkan bulan-bulan lain. Dinamakan bulan haram karena masyarakat Arab jahiliyah begitu mengagungkan bulan ini. Dalam bulan ini pula terdapat larangan untuk berperang, membunuh. 

Banyak peristiwa besar yang terjadi pada bulan ini. Di antaranya, hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari kota Mekah ke Madinah. Umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah pada bulan ini sekaligus meninggalkan berbagai bentuk maksiat. 

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di lauhul mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semua sebagaimana mereka memerangi kamu semua. Ketauhilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS At-Taubah: 36).

Baca juga : Hati-Hati! 17 Game Ini Rupanya Terdapatlah Judi Online

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa bermaksiat di bulan ini (Muharam) dosanya jauh lebih besar dibandingkan bulan-bulan lain. Begitu juga mengerjakan amal saleh akan memperoleh pahala yang berlipat ganda. Hal ini menegaskan bahwa begitu mulia dan agungnya bulan Muharam. 

Salah satu perbuatan maksiat ialah judi. Perjudian sesungguhnya sudah berlangsung sejak lama mulai dari bentuk yang konvensional sampai yang modern dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi seperti saat ini.  

Cek Artikel:  Darurat Beras

Berdasarkan survei Drone Emprit, Indonesia menempati ranking pertama sebagai negara yang warganya paling banyak melakukan judi slot dan gacor dengan jumlah mencapai 201.122 orang. Perputaran uang dari kegiatan haram ini mencapai Rp600 triliun pada kuartal I 2024. Bilangan itu jauh melebihi negara-negara Asia Tenggara lain. 

Baca juga : NasDem Gandeng OJK Ajak Perangi Judol dan Pinjol Lewat Kampus

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa transaksi judi online di Indonesia menyentuh angka Rp327 triliun pada 2023.

Bilangan di atas meroket tajam hingga 213,2% dari tahun sebelumnya sebesar Rp104.42 triliun. Bilangan ini (Rp327 triliun) terbesar sejak tujuh tahun terakhir. Lebih lanjut PPATK merilis sebanyak 3,3 juta orang Indonesia bermain judi online sepanjang 2023 dengan perputaran uang mencapai Rp34,5 triliun. Doku yang dihasilkan dari kegiatan ilegal tersebut dilarikan ke luar negeri, PPATK mencatat Rp5 triliun uang hasil judi online ada di luar negeri. 

Usaha pemerintah dalam memberantas judi online tidak bisa dianggap remeh. Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir dan menghapus (takedown) sebanyak 60.582 konten judi online selama periode September 2023 yang tersebar di banyak situs web, alamat IP sebanyak 55.768, file sharing konten sebanyak 3.488, 675 konten berasal dari Facebook dan Instagram, 638 konten dari Google dan Youtube. 

Cek Artikel:  Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik

Baca juga : Eks Kepala BRI di NTT Curi Doku Nasabah Rp2,6 Miliar untuk Judi Online dan Bayar Hutang

Usaha memberantas judi online juga dilakukan dengan cara pemblokiran rekening bank yang terindikasi kegiatan judi online. OJK memerintahkan pihak bank untuk melakukan pemblokiran kurang lebih terhadap 6.000 rekening. 

Selain mengakibatkan kerugian ekonomi, dampak buruk dari judi online menyasar ke berbagai sendi kehidupan. Sebut saja meningkatnya angka perceraian dan kasus bunuh diri akibat frustasi kalah dalam bermain judi online. Terbaru, kasus seorang istri anggota kepolisian membakar suaminya hingga tewas dan berbagai macam tindak kejahatan lainnya yang disebabkan judi online. Al-Qur’an melarang praktik perjudian karena mudarat yang ditimbulkan lebih dominan dibandingkan manfaatnya. 

Allah SWT berfirman, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (akan tetapi), dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, ‘(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu agar kamu berfikir.” (QS Al-Baqarah: 219)

Baca juga : Komisi III Lindungi Benny Rhamdani jika Ungkap Pengendali Judi Online Inisial T

Cek Artikel:  Membangun Dialektika Kemerdekaan

Dalam ayat yang lain Allah SWT kembali menegaskan bahayanya praktik perjudian. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah ialah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS Al-Maidah: 90-91).

Menyaksikan fenomena di atas tentu mengusik hati nurani kita sebagai manusia beragama, khususnya umat Islam. Usaha untuk memberantas judi online tidak bisa mengandalkan pemerintah semata. Salah satu cara yang bisa kita lakukan agar terhindar dari perilaku judi online ialah berpegang teguh terhadap nilai-nilai agama. 

Bulan Muharam dengan segala keistimewaan dan kemuliaan di dalamnya seyogianya dapat kita maksimalkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara melakukan amal-amal salih dan menjauhi segala macam bentuk kemaksiatan. 

Mencari harta kekayaan merupakan fitrah manusia, tetapi harus dengan cara-cara yang dibenarkan oleh agama. Perbuatan judi hanya menjanjikan kekayaan, kesenangan semata, bagai fatamorgana. Alih-alih memperoleh kekayaan, justru yang terjadi sebaliknya judi membuat seseorang kecanduan yang pada akhirnya akan merusak hidupnya.

 

Mungkin Anda Menyukai