Spesialis Perampok Rumah Hampa Dilumpuhkan Polisi di Makassar, Rupanya Punya 13 LP

Liputanindo.id MAKASSAR – Iwan (43), seorang perampok yang sudah menjadi buron polisi selama dua tahun akhirnyadilumpuhkan dengan timah panas.

 

Iwan terpaksa dilumpuhkan Tim Jatanras Polrestabes Makassar karena melakukan perlawanan Demi dilakukan penangkapan.

 

Usut punya usut, Iwan Mempunyai  13 Laporan Polisi (LP) di tiga Distrik yang berbeda. Bahkan, di luar pulau Sulawesi

 

“Eksis 13 LP yang dilakukan. Di Makassar Eksis tiga LP, Kalimantan Selatan Eksis delapan, Sulawesi Tengah Eksis dua LP,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

 

Ia menjelaskan, Iwan selalu beraksi pada rumah yang Hampa. Dia Bukan tanggung-tanggung melakukan kekerasan terhadap korbannya Kalau berupaya menghalangi aksi jahatnya.

Cek Artikel:  Diiming Rp500 Juta, Pelaku Penembakan Relawan Prabowo di Sampang Sudah Dipanjer Rp50 Juta

 

“Tersangka spesialis rumah Hampa. Juga pencurian dengan kekerasan dengan Metode menyekap korban,” tukasnya.

 

Modusnya, kata Ngajib, Iwan membobol rumah pada Demi penghuni rumah Bukan berada di tempat.

 

“Kemudian mengambil Aset Punya korban serta menyekap korban dan mengambil Brangkas yang berisi Duit Kontan,” ungkapnya.

 

Adapun yang di Tamalate, dituturkan Ngajib, Demi korban kembali ke rumah, dia mendapati Duit Kontan di laci dan lemari sudah Bukan Eksis Sekeliling Rp 60 juta.

 

Atas perbuatannya baru-baru ini di salah satu rumah di Jalan Metro Tanjung Tumbuh, dia dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 602 / X / 2023 / SPKT / POLSEK TAMALATE / POLRESTABES MAKASAAR / POLDA SULAWESI SELATAN Lepas 31 Oktober 2023.

Cek Artikel:  Belasan Remaja Cianjur Pesta Miras-Obat Terlarang Dijemput Orang Sepuh

 

Selain LP tersebut, Iwan juga mengantogi 12 LP di tiga Distrik berbeda. Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan.

 

Iwan yang melarikan diri usai melakukan perampokan, diringkus di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat kemarin.

 

Atas perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 363 dan 364 KUHPidana.

 

“Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman Sekeliling 7 tahun penjara,” tandasnya. (KEK)

Mungkin Anda Menyukai