Sosialisasi Pemilu Rasa Kampanye

PEMILU adalah pertarungan kekuasaan. Lazimnya sebuah pertarungan atau pertandingan, ia tentu harus Terdapat aturannya, Bukan boleh suka-suka atau semena-mena agar berlangsung adil dan setara. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) sebagai penyelenggara pemilu mengeluarkan aturan, termasuk mengenai tahapan atau periode kampanye yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Lumrah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam Pasal 79 aturan tersebut mengenai sosialisasi dan pendidikan politik, pada ayat 1 dikatakan partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Dalam hal Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, parpol dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan Imej diri, identitas, Tanda khas-Tanda khas Tertentu atau Tanda khas partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada Lumrah, memasang alat-alat peraga kampanye di tempat Lumrah, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol.

Cek Artikel:  Akhiri Pemborosan Belanja Pegawai

Tetapi, yang terjadi di lapangan belakangan ini, para kontestan, Berkualitas Buat pemilihan Member legislatif maupun pemilihan presiden, seolah tak menghiraukan aturan itu. Mereka mencuri start dengan berlomba-lomba memikat calon pemilih. Spanduk, umbul-umbul, dan baliho yang memuat Persona para bacaleg dari sejumlah parpol beserta nomor urutnya bertebaran dan menyesaki ruang publik. Begitu pun dengan aksi dukung-mendukung bacapres yang Lanjut bermunculan di sejumlah daerah. Berbagai lembaga survei pun tak mau ketinggalan, ikut-ikutan merilis elektabilitas para bakal calon kontestan.

Masa kampanye pemilu yang singkat yakni Sekadar 75 hari Kalau dibandingkan dengan di Pemilu 2019 yang 203 hari, tentu Bukan boleh dijadikan Argumen oleh para kontestan Buat menyalahi aturan. KPU sebagai penyelenggara pemilu mestinya juga Bukan Hening. Lembaga ini Dapat meminta Badan Pengawas Pemilu menegur mereka yang terbukti melanggar aturan.

Cek Artikel:  Setop Aksi Culas Pikirani Pemilu

Pemilu bukan semata pertarungan Buat meraih kekuasaan. Ia juga merupakan sarana pendidikan politik Buat rakyat. Apa jadinya Kalau Penyelenggaraan pemilu berjalan ugal-ugalan dan sesukanya, tanpa menghiraukan segala aturan. Pendidikan politik dan kualitas demokrasi Corak apa yang mau dihasilkan dari proses kontestasi semacam ini?

Mungkin Anda Menyukai