Liputanindo.id – Polisi menetapkan J (36), sopir truk boks yang menabrak Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional di KM 315 Tol Batang-Pemalang, sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol, Artanro di Semarang, Jumat (1/11/2024).
Menurut dia, micro sleep yang dialami oleh pengemudi truk tersebut sebagai pemicu terjadinya kecelakaan.
“Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan,” tambahnya.
Ia mengatakan keterangan pengemudi truk yang menyatakan tabrakan terjadi akibat dirinya menghindari kendaraan di depannya Enggak dapat diterima.
Ia menjelaskan dari hasil olah TKP diketahui Enggak Terdapat bekas pengereman.
Dalam kecelakaan itu, lanjut dia, mobil yang ditumpangi lima orang tersebut sempat terseret Sekeliling 75 meter.
Tersangka sendiri, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lampau lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya, Kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional dengan truk boks berpelat nomor AD 2987 NF di ruas Tol Batang-Pemalang, Kamis (31/10), menewaskan tiga orang dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Adapun para korban meninggal dunia adalah pengemudi mobil Avanza Sunardi, Anggota Taman Asri Cakung, Jakarta Timur, Marwan, dan Alwan Syahmidi, Anggota Jalan Joglo Raya Kembangan, Jakarta Barat.
Korban luka-luka adalah Felicia Amelinda Priatna (24) Anggota Jalan Wijaya Kusuma II, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Geigy Yudhistira. (Ant)