Liputanindo.id – Polisi menetapkan DS (23), sopir truk tronton pengangkut aki yang menabrak sejumlah kendaraan dan ruko di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, dikutip Antara, Minggu (24/11/2024).
Diketahui sebuah truk tronton pengangkut aki menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Kamis (21/11), sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak sebuah ruko.
Menurut dia, kondisi rem truk dinyatakan Tak berfungsi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Selain itu, pengemudi truk juga melanggar jam operasional Jalan Prof. Hamka yang berkontur menurun tajam itu.
“Truk yang melintas di Jalan Prof. Hamka hanya diizinkan melintas mulai pukul 23.00 Tiba 04.00 WIB,” jelasnya.
Demi kejadian, truk Malang yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua orang itu melintas pada sore hari. Ia menyayangkan keputusan pengemudi truk yang Tetap nekat melintas di luar jam yang dibolehkan di jalur satu-satunya yang Dapat dilintasi kendaraan berukuran besar itu.
Terhadap tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan.