Sopir Grand Max Tabrak Ibu Hamil di Jakpus, Korban Keguguran

Liputanindo.id – Seorang ibu hamil, NYN (30) ditabrak oleh mobil Daihatsu Grand Max berpelat G 1148 DG yang dikendarai BH (33) di Jalan Pejambon arah utara ke selatan, tepatnya di depan kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (15/5) silam. Akibat kecelakaan ini, sang ibu keguguran.

“Informasinya keguguran,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Tetapi, dia mengaku belum mendapat informasi usia kehamilan korban. Sutiyono pun menjelaskan kejadian berawal ketika NYN sedang dibonceng sepeda motor oleh KWT (29). Ketika di TKP, BH datang dan menabrak dari belakang motor korban.

NYN pun terjatuh dan mengalami luka lecet di bagian kaki. Petugas PPSU Lampau datang dan menolong korban.

Cek Artikel:  9 Polisi di Kasus Mayat Kali Bekasi Kembali Bertugas, Apa Hasil Pemeriksaan Propam

Setelah itu, korban dibawa ke apotek tempatnya bekerja Kepada menjalani perawatan. Pelaku sendiri melarikan diri usai menabrak NYN.

“Iya takut (makanya kabur), takut dipukulin pengakuannya,” ujarnya.

Polisi pun melakukan pengejaran dengan pergi ke Brebes. Tetapi Rupanya BH menemui korban Kepada meminta Ampun. Setelah itu, sopir Grand Max ini dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi akhirnya menetapkan sopir ini sebagai tersangka dan menahannya. Dia dijerat Pasal 310 ayat 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.

Mungkin Anda Menyukai