Liputanindo.id – Polisi menetapkan sopir bus pariwisata, Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di kawasan wisata Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).
“Kami menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, yakni Sadira, sopir bus Putera Fajar,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik usai memeriksa 13 saksi dan dua Ahli. Wibowo menerangkan penyebab Penting dalam kecelakaan ini adalah kegagalan fungsi pada sistem pengereman.
“Pengemudi atas nama Sadira ini, Penduduk Bekasi mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah pada fungsi rem,” ucapnya.
Sebelum terjadi kecelakaan, sopir bus ini mencoba melakukan perbaikan rem sebanyak dua kali dengan meminta Sokongan orang yang berbeda. Awalnya dilakukan perbaikan di kawasan Tangkubanparahu dengan memanggil mekanik bernama Nana. Perbaikan itu dengan memperkecil jarak atau celah kampas rem.
Usai dilakukan perbaikan, perjalanan kembali dilanjutkan. Tetapi di tengah perjalanan, bus kembali bermasalah hingga dilakukan perbaikan kedua.
“Setelah melaju, permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam seal kepada pengemudi lain. Tapi karena seal Tak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu Tak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan Tiba akhirnya terjadi kecelakaan Lewat lintas,” ucapnya.
Sadira dijerat Pasal 411 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.