Solusi Reaktif Biaya Kuliah

PRESIDEN Joko Widodo pernah menyinggung fenomena masyarakat saat ini dalam menyampaikan tuntutan, bahwa segala keluhan dan tuntutan diviralkan masyarakat. Fenomena itu memang benar dan Presiden tidak usah heran. Belakangan, di Republik ini perubahan baru terjadi jika sudah viral di jagat maya. Tanpa itu, telinga penguasa seperti tuli meski sebenarnya di lapangan sudah banyak protes dilayangkan langsung.

Misalnya terbaru ialah polemik tingginya uang kuliah tunggal (UKT) yang ditetapkan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menyusul keluarnya Permendikbud No 2 Pahamn 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional pada Pendidikan Tinggi Negeri (SSBOPTN) di Lingkungan Kemendikbud-Ristek, yang dikeluarkan Mendikbud-Ristek, awal tahun ini.

Setelah setidaknya sebulan gaduh, ramai diberitakan, dan diviralkan netizen, barulah Senin (27/5), Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim dipanggil Presiden Jokowi. Nadiem kemudian mengumumkan penaikan UKT tahun ini dibatalkan. Apa pun, kita mengapresiasi pembatalan itu.

Tetapi, meski memang patut, sebenarnya model pembatalan seperti itu semakin menunjukkan pemerintah sangat gemar mengeluarkan solusi reaktif. Pun dengan pembatalan penaikan UKT itu, terlihat betul itu dicetuskan hanya untuk meredam keriuhan di jagat maya dan unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah. Pokok persoalannya, yang tidak lain ialah Permendikbud No 2 Pahamn 2024, malah tidak terusik.

Cek Artikel:  Pilpres Riang Gembira, Setop Cawe-Cawe Penguasa

Padahal, tanpa pencabutan Permendikbud 2/2024 itu, pembebanan UKT selangit sangat mungkin terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang. Beleid yang menjadi landasan kampus negeri menaikkan UKT itu semestinya segera dicabut karena banyaknya pasal abu-abu yang membuat PTN dapat ‘sewenang-wenang’ menilai golongan ekonomi keluarga para mahasiswa.

Sejumlah PTN, nyatanya, juga hanya melihat besaran gaji orangtua tanpa memperhatikan jumlah tanggungan lainnya. Akibatnya, banyak calon mahasiswa dari keluarga menengah pas-pasan yang jadi korban. Itu menjadi fenomena kelam mahasiswa-mahasiswa Indonesia.

Betul belaka bila dikatakan UKT di PTN saat ini tidak mencerminkan prinsip keadilan dan inklusivitas. Gelombang kritik dan protes yang terjadi di banyak PTN membuktikan polemik UKT bukanlah kasuistis, melainkan memang tidak berkeadilan dan tidak inklusif. Padahal, dua prinsip itu yang digembar-gemborkan Nadiem sebagai dasar Permendikbud 2/2024.

Cek Artikel:  Peringatan untuk Jokowi

Lalu berlanjutnya Permendikbud 2/2024 tidak saja dapat mengulang kesewenangan UKT pada tahun mendatang, tapi juga memperparah angka pengangguran yang sudah terjadi di gen Z. Kalau mengacu data yang belum lama ini dirilis BPS, 9,9 juta pemuda Indonesia berusia 15-24 tahun atau sering disebut gen Z terjebak dalam kategori NEET (not in education, employment, or training).

Nomor itu setara dengan 22,25% dari total populasi usia tersebut, dengan mayoritas (59,23%) berasal dari lulusan SMA/SMK. Salah satu penyebabnya ialah ketidakselarasan antara kebutuhan dunia kerja dan keterampilan, serta pengetahuan yang dimiliki lulusan sekolah alias masalah link and match.

Pada titik inilah pendidikan tinggi semestinya ikut menjadi solusi untuk mencegah semakin besarnya gen Z dalam kubangan NEET. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya, alih-alih menawarkan solusi, pendidikan tinggi malah menciptakan masalah tersendiri.

Cek Artikel:  Mengemban Tugas Bersih Oposisi

Karena itu, kita mendesak Permendikbud 2/2024 mutlak dicabut. Kagak hanya itu, penerapan status PTN BH harus dievaluasi. Status PTN BH yang merupakan buah UU Nomor 12 Pahamn 2012 tentang Pendidikan Tinggi memang dipahami merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian PTN-PTN.

Tetapi, hingga satu dekade berjalan, nyatanya kebanyakan kampus negeri di Tanah Air, bahkan yang kampus tertua sekalipun, belum mampu menciptakan kemandirian finansial ala negara Barat. Pada akhirnya mereka mengambil jalan mudah dengan membebankan pendanaan kepada mahasiswa, seperti dengan memberlakukan UKT tinggi.

Seluruh imbas kelam di dunia pendidikan tinggi itu harus disadari betul oleh pemerintah. Temukan solusi permanen karena jika situasi ini dibiarkan berlambat-lambat, akan menghambat mimpi-mimpi besar bangsa ini di bidang pendidikan.

Mungkin Anda Menyukai