Liputanindo.id – Kantor Kawasan Kementerian Religi DKI Jakarta menyatakan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan madrasah di Jakarta harus atas persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Religi RI.
“Jadi Tak Dapat kemudian kami memutuskan sendiri,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kawasan (Kanwil) Kementerian Religi DKI Jakarta Nur Pawaidudi, dikutip Antara, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, pihaknya sangat berharap madrasah di Jakarta juga masuk ke bagian dari program sekolah swasta gratis, Tetapi harus persetujuan dari Kemenag RI.
“Jadi harus persetujuan pusat (Kemenag RI),” jelasnya.
Lampau, kata Nur, sekolah madrasah berada di Rendah naungan Kementerian Religi (Kemenag), bukan oleh Dinas Pendidikan seperti halnya sekolah Lumrah.
“Prinsipnya, yang Terang kalau, misalnya, Terdapat madrasah gratis, mekanismenya vertikal. Vertikal itu kan tentu Terdapat persetujuan dari pusat (Kemenag),” katanya.
Wacana terkait madrasah gratis muncul Demi Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Oktober Lampau melakukan pertemuan dengan Kanwil Kemenag DKI. Khoirudin kala itu menyatakan program pendidikan gratis juga Sepatutnya berlaku Demi sekolah madrasah, Bagus itu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs) maupun Aliyah (MA).
Menurut dia, madrasah belum Dapat masuk dalam program sekolah swasta gratis karena terkendala regulasi. Demi ini, madrasah Lagi dibiayai oleh Kemenag, sementara non-madrasah anggarannya berasal langsung dari Dinas Pendidikan.
Tetapi demikian, dia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperjuangkan program pendidikan gratis Demi madrasah melalui anggaran hibah.
Adapun jumlah madrasah di Jakarta mencapai 1.819 yang terdiri dari madrasah negeri dan swasta. Dari jumlah ini, sebanyak 22 sekolah merupakan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara Sekolah Dasar, 42 Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri atau setara Sekolah Menengah Pertama dan 22 Madrasah Aliyah (MA) negeri atau setara SMA.