Soal Video Viral Mardani Maming, KPK Imbau Ditjen Pas Tindaklanjuti

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal video tersangka kasus korupsi Mardani H Maming yang nampak berada di bandara Banjarmasin menuju ke Surabaya.

Berdasarkan informasi yang beredar, keberadaan Maming ditenggarai untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Banjarmasin. 

Diketahui, Mardani Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap izin pertambangan dan mendekam di lapas Sukamiskin, Bandung.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meminta, Ditjen Pas Kemenkumham agar segera untuk menindaklanjuti informasi yang beredar dimasyarakat tersebut.

Ali berharap pihak Ditjen Pas Kemenkumham sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dapat menjelaskan lebih detail terkait keberadaan Maming di bandara tersebut.

“Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait Terpidana korupsi Keluarga Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Cek Artikel:  Bus Pariwisata Kecelakaan di Ciater, Sembilan Orang Dikabarkan Meninggal

Dirinya juga menyoroti apakah politisi PDI Perjuangan itu mengantongi izin terlebih dahulu untuk keluar dari lapas Sukamiskin.

Karena, menurut Ali, aktivitas warga binaan di luar lapas harus mengantongi izin dan harus taat dalam mengikuti tiap aturan lapas.

“Jadi tentunya juga harus taat dan patuh terhadap seluruh ketentuan dan prosedur di lapas sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime,” terang Ali.

Disisi lain, Ali juga menyinggung mengenai tingginya potensi dan bahaya korupsi dalam pengelolaan lapas. Ali mengungkapkan, salah satunya yakni mengenai peristiwa OTT yang berkaitan dengan kasus dugaan suap di Lapas.

Cek Artikel:  Perempuan Berusia 39 Pahamn di Gowa Ditemukan Tewas di Rumahnya

Ia menambahkan, peristiwa OTT yang dilakukan KPK itu sebaiknya dapat menjadi pelajaran bagi para pihak termasuk Ditjen Pas untuk melakukan pembenahan terkait tata kelola di Lapas.

“Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alerta bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup,” tandas Ali.

Sebelumnya, Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengungkapkan bahwa video yang viral terkait keberadaan Mardani Maming di bandara itu sebetulnya merupakan perjalanan dengan rute Banjarmasin-Surabaya itu untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).

“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” ujar Wachid dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/2/2024).

Cek Artikel:  Jelang Akhir Masa Darurat Sampah, Pemkot Sampaikan Progres Penanganan Sampah di Bandung

Dalam keteranganya, Wachid menjelaskan, izin pergi Mardani ke Banjarmasin sebelumnya sudah berdasarkan keputusan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024.

Terdapatpun izin itu soal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 yang bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali (PK). 

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat,” ujar Wachid.

“Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tandas Wachid. (GIB/DID)

Mungkin Anda Menyukai