Soal Tiga Negara Eropa Dukung Negara Palestina, Otoritas Palestina: Hak Masyarakat Diakui Global

Liputanindo.id – Otoritas Palestina (PA) menyambut Berkualitas pengumuman dari Norwegia, Irlandia, dan Spanyol yang mengakui negara Palestina. PA menyebut keputusan itu sebagai langkah Konkret mendukung solusi dua negara.

Dalam sebuah pernyataan, otoritas yang bermarkas di Ramallah mengatakan pengumuman tersebut berfungsi Buat mengabdikan hak rakyat Palestina Buat menentukan nasib sendiri di tanah mereka dan dalam mengambil langkah Konkret Buat mendukung implementasi solusi dua negara.

“Hak masyarakat Buat menentukan nasib sendiri adalah hak yang diakui berdasarkan hukum Global,” kata pernyataan itu, dikutip Anadolu, Rabu (22/5/2024).

Pernyataan tersebut juga  menyerukan negara-negara lain Buat mengikuti jejaknya dengan mengakui hak rakyat Palestina Buat menentukan nasib sendiri dan memulihkan kepercayaan terhadap sistem Dunia yang berdasarkan aturan dan persamaan hak bagi Sekalian bangsa di bumi.

Cek Artikel:  ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Dua Pejabat Tinggi Rusia, Siapa?

Sementara itu, Golongan perlawanan Palestina, Hamas, menyebut keputusan ketiga negara Eropa tersebut sebagai “langkah Krusial Buat menegakkan hak rakyat Palestina atas tanah mereka.”

Hamas juga menyerukan negara-negara lain di seluruh dunia Buat mengakui hak-hak Absah rakyat Palestina dan mendukung perjuangan pembebasan mereka.

Pengakuan Formal Palestina sebagai negara oleh Norwegia, Irlandia, dan Spanyol akan mulai berlaku pada 28 Mei 2024.

Palestina sudah diakui oleh sembilan negara Eropa Merukapan Bulgaria, Polandia, Republik Ceko, Rumania, Slovakia, Hongaria, Swedia, Malta, dan pemerintahan Siprus Yunani.

Sementara itu, Israel menarik duta besarnya di tiga negara Eropa itu Buat kembali. Israel menyebut keputusan tiga negara Eropa mengakui Palestina sebagai negara sama dengan memberi penghargaan kepada pembunuh.

Cek Artikel:  Nyaris 1.000 Pengungsi Rohingya Dipenjara di Bangladesh, Dituduh Punya Senjata

Pengakuan tersebut muncul ketika Israel melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 meskipun Terdapat resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di Daerah kantong tersebut.

Mungkin Anda Menyukai