Liputanindo.id – Polri menegaskan telah menerapkan standar operasional Mekanisme (SOP) terkait penggunaan senjata api (senpi) pada personel kepolisian. Polri menekankan Personil harus menjalani tes psikologi sebelum diberikan izin.
“Tentu saja setiap SOP sudah dibuat dan sudah dilaksanakan oleh kepolisian di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, Bagus itu terkait dengan masalah administrasi maupun tes psikologinya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dikutip Antara, Senin (25/11/2024).
Pernyataan itu merupakan tanggapan atas terjadinya kasus penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menyebabkan tewasnya rekan seprofesinya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11).
Irjen Pol. Sandi mengatakan bahwa kepolisian telah melaksanakan pemeriksaan secara berkala pada personel yang menggunakan senpi dalam bertugas.
“(SOP) ini update dilaksanakan oleh kepolisian, Bagus itu di tingkat pusat dan di tingkat Area. Tergantung dari kebutuhan pemeriksaannya,” jelasnya.
Atas perkara yang terjadi Polres Solok Selatan, dirinya mengatakan peristiwa tersebut akan menjadi Penilaian bagi Polri dalam hal penggunaan senpi oleh personelnya.
“Apa pun (informasi) yang diberikan oleh masyarakat, ini menjadi suatu masukan dan menjadi penguat bagi kami Sekalian agar ke depan, Tak Eksis Kembali atau mengurangi pelanggaran terutama yang berkaitan dengan senpi,” tegasnya.
Adapun pada hari ini Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepada memberikan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.
Irjen Pol. Sandi menjelaskan, asistensi tersebut diberikan Kepada mengawasi apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara Benar atau Tak.
“Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Itwasum akan Menonton bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” ucapnya.
Diketahui, Polda Sumatera Barat telah menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Standar Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andri dalam jumpa pers pada hari Sabtu (23/11) mengatakan bahwa pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan, Jumat (22/11).
“Eksis dua magazine yang dibawa oleh pelaku, satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir,” ungkapnya.
Jumlah butir peluru yang begitu banyak itu, kata dia, kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.