Liputanindo.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatkan, pemerintah tak Eksis niat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Kepada menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Hal itu merespons isu pemerintah bakal bermanuver setelah DPR gagal mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Ini kan terlalu didramatisir saja. Tamat hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersbut. Ini baru kali ini saya dengar, dan Eksis Tamat hari ini Bukan Eksis upaya menuju ke arah sana (menerbitkan perppu),” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dia menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang terjadi di DPR. Lagipula, menurutnya apa yang disampaikan pimpinan parlemen sudang sangat Terang.
“Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini dituda rapat paripurannya, maka tentu pemerintah ikut karena Bukan Eksis pilihan lain, karena itu yang jadi Asa kita Sekalian,” kata Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketu DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah syarat Kepada mencalonkan kepala daerah.
Alasannya karena Rapat Paripurna DPR yang Semestinya diagendakan Kepada mengesahkan revisi UU Pilkada Bukan memenuhi kuorum.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).
Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan Argumen Bukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.
Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara Apabila mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan Ketika KPU menetapkan sebagai calon.
Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak Mempunyai kursi di DPRD.
Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen Bunyi pemilu sebelumnya.