Liputanindo.id – Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengantakan, akan berdiskusi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Demi membahas Kesempatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu merespons Kesempatan RUU Perampasab Aset dibahas DPR periode 2024-2029. Pada periode sebelumnya, rancangan perundang-umdangan itu ramai dibahas di Komisi III DPR.
“Kita akan koordinasi itu sama. Kalau yang menjadi perwakilan yang membahas legislasi dari pemerintah kan Menteri Hukum. Nanti kita akan coba discuss dengan Menteri Hukum,” kata Willy di Jakarta, dikutip Kamis (24/10/2024).
Dia mengatakan, setiap komisi Mempunyai jatah membahas dua RUU. Lantaran baru terbentuk, Komisi XIII belum sempat membahas hal tersebut.
“Jadi kami di setiap Komisi ini, Spesifik di Komisi XIII, Sekadar dapat dua domain, dan dua rancang undang-undang. Nanti kita bahas lah apa yang akan, rencang undang-undang yang akan kita usulkan di dalam proyek nasional kita,” kata Willy.
Dia tak menjanjikan maupun menolak bakal menginisiasi pembahasan RUU Perampasan Aset di komisinya atau Bukan.
Ketua DPP Partai NasDem itu hanya menyampaikan bahwa komisi yang dipimpinnya akan membahas produk undang-undang yang sesuai kebutuhan. Karenanya, Komisi XIII perlu membahasnya dengan Kawan kerja
Kita akan bahas itu dengan Kawan. Jadi biar undang-undang sama-sama Mempunyai tone yang sama, frekuensi yang sama, kebutuhan kerja yang sama. Jadi nggak Dapat bertempur sebelah tangan. Insyaallah minggu depan kita akan pastikan,” pungkasnya.