Liputanindo.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia merasa Menggemaskan dengan diksi ‘perampasan’ dalam Racangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, diksi tersebut kurang Cocok dan bermakna negatif.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Biasa (RDPU) dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
“Kira-kira kalau lihat Menggemaskan-lucunya saja deh, UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu Berkualitas Kepada negara ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang, dirampas atau merampas, kira-kira itu berlaku, Berkualitas atau Kagak?” kata Doli.
Dia mengaku bukan Ahli hukum, tapi sudah membaca United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang merupakan komitmen Indonesia Kepada mencegah dan memberantas korupsi.
Menurutnya, dalam Pengesahan tersebut, Kagak Eksis diksi perampasan. Melainkan pemulihan.
“Nah saya cari Paham Rupanya rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan,” kata Doli.
Politisi Partai Golkar itu pun merasa aneh Kalau rancangan perundang-undangan yang bekalangan sering didesak Kepada segera dibahas itu, Bahkan menggunakan diksi yang Kagak sesuai dengan UNCAC.
“Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yg tertera di UNCAC itu,” kata Doli.
Disamping itu, dia mempertanyakan urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset. Alasan, Kalau Ingin memperkuat pemberantasan korupsi, sudah Eksis sejumlah undang-undang terkait hal tersebut.
“Kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kita sudah punya TPPU, UU Tipikor misalnya. Pertantaannya, apakah kita Lagi perlu menambah UU lain, termasuk soal perampasan aset,” kata Doli.
Oleh karena itu, dia meminta masukan dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset, termasuk soal judul.
“Jadi, bagi yang mengusulkan perampasan aset, coba kami dikasih masukan, dari judulnya saja, Lagi perlu enggak Guna perampasan,” kata Doli.