Soal Puluhan WNI Dideportasi dari Filipina, Kemlu RI: Bukan Korban TPPO, Tapi Judol

Liputanindo.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa sebanyak 69 Anggota Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Manila, Filipina dipastikan bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

“Mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja ‘online’ dan ‘cyber scamming’ di Filipina,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dikutip Antara, Rabu (23/10/2024).

Lampau, kata Judha, puluhan WNI itu terindentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 . 

“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi ‘cyber scamming’ dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah Anggota Indonesia,” jelasnya.

Cek Artikel:  Lebih dari 47 Ribu Mortalitas di Eropa Akibat Gelombang Panas 2023, Inggris di Peringkat Ketujuh

Judha menerangkan, dari puluhan Anggota negara Indonesia sebagai pelaku pekerja daring tersebut, terdapat dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina karena kasus tindak pidana judi daring. 

“Dan Terdapat empat sebagai saksi korban, serta 35 orang sebagai pelaku ‘online scamming’ dan Begitu ini telah dilakukan pemulangan,” jelasnya. 

Dia juga menyebutkan, berdasarkan data pada 2020 hingga semester pertama 2024 terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus ‘online scamming’ di delapan negara dan terbanyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.

“Ini menjadi perhatian Spesifik bagi kita, bahwa pelaku ‘online scamming’ bukan dari korban TPPO. Jadi, mereka dari awal sudah sadar Bagus bekerja sebagai ‘online scamming’ maupun judi daring,” tegasnya. 

Cek Artikel:  Amerika Perkumpulan Tangguhkan Pengiriman 900 Kg Bom ke Israel

Sementara itu, Kepala Divisi Rekanan Global (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti menambahkan bahwa dari total 69 pelaku ‘online scamming’, terdapat 35 WNI Begitu ini telah diupayakan pemulangan ke Tanah Air.

Upaya pemulangan puluhan itu, dilakukan oleh tim Divisi Rekanan Global (Divhubinter) Polri melalui Bandara Global Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Selasa (22/10) malam.

“Pemulangan 35 WNI korban TPPO dari negara Filipina ini terdiri dari delapan orang Perempuan dan 27 orang Pria,” katanya. 

Menurutnya, upaya penjemputan hingga pemulangan dari puluhan pelaku ‘online scamming’ tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.

“Kegiatan ini dilakukan antara Divhubinter melalui atase kepolisian Manila, Kedutaan Besar RI hingga Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC),” tandasnya. 

Cek Artikel:  Bahas Myanmar, Laos Undang Indonesia Hadiri Pertemuan Troika ASEAN di Thailand

Mungkin Anda Menyukai