Liputanindo.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kini tengah menunggu jawaban dari surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penempatan terbaru guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto guna mengakomodasi berbagai aspirasi serupa dari organisasi masyarakat (ormas) maupun profesi penyelenggara pendidikan, yang meminta agar penempatan guru PPPK dapat dikaji ulang dan ditempatkan di sekolah swasta.
“Kami Lagi menunggu jawaban surat yang kami kirimkan kepada Presiden, terkait dengan aspirasi yang kami terima dari banyak sekali organisasi profesi maupun ormas yang menyelenggarakan pendidikan, yang meminta supaya guru PPPK itu dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta,” kata Mu’ti dalam sambutannya pada kegiatan Percakapan Grup Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).
Ia pun mengingatkan kembali terkait persoalan mengenai penempatan guru PPPK yang pada dasarnya berkaitan erat dengan Undang-Undang Otonomi Daerah maupun sistem pemerintahan daerah, dan pada gilirannya mempengaruhi distribusi guru di tiap daerah.
Kondisi tersebut Membikin pihaknya selaku pejabat pemerintahan di tingkat nasional Kagak Mempunyai wewenang Kepada menyelesaikan masalah terkait distribusi dan penempatan guru, termasuk mereka yang berstatus PPPK sehingga membutuhkan intervensi langsung dari Presiden.
“Dan kami di kementerian Kagak Dapat berbuat apa-apa dalam konteks itu, karena kewenangannya memang Kagak Terdapat pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sehingga butuh intervensi Presiden agar hal tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan kami di tingkat nasional,” imbuhnya.
Padahal data yang dihimpun oleh pihaknya menemukan bahwa rasio Komparasi jumlah guru di Indonesia sudah cukup ideal, yakni satu berbanding 15.
Tetapi begitu, ia Kagak memungkiri Lagi menemukan sekolah yang hanya Mempunyai satu guru saja, khususnya di sekolah swasta, akibat dari distribusi Pola guru PPPK yang Kagak merata.
Sebelumnya pada Senin (11/11) Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus PPPK guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.
Ia menyebutkan salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah Terdapat beberapa sekolah di satu Distrik yang mengalami kelebihan Pola guru PPPK, sementara Terdapat sekolah swasta di Distrik yang sama Bahkan mengalami kekurangan Pola guru PPPK.
Karena itu pihaknya Lalu berkomunikasi dengan Komisi X DPR RI sebagai Kenalan Kemendikdasmen agar Lalu memberikan informasi terkini terkait sekolah mana saja, khususnya yang berada di daerah pemilihan (dapil) Member Komisi X DPR yang mengalami kekurangan Pola guru PPPK. (Ant)

