Liputanindo.id – Kementerian Religi (Kemenag) Kota Jambi, Provinsi Jambi memastikan pondok pesantren tempat belasan santri yang menjadi korban pencabulan Tak Mempunyai izin.
“Tak Terdapat izin Formal dari kami, karena sesuai data Tak Terdapat nama pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kota Jambi Abd Rahman, dikutip Antara, Selasa (29/10/2024).
Rahman menjelaskan sejauh ini terdapat 32 ponpes di Kota Jambi yang berizin Formal dari Kementerian Religi. Dia menegaskan terkait kejadian yang Ketika ini terjadi di ponpes tersebut, pihaknya Tak dapat mengambil langkah karena Tak Mempunyai izin Formal dari Kemenag.
Sementara itu, dia mengimbau kepada masyarakat Buat lebih selektif dalam memilih ponpes Buat anak. Masyarakat diminta Tak hanya Menonton merek ponpes Lampau memasukkan anak tanpa Menonton izin ponpes dari Kementerian Religi.
“Jangan sekadar merk ponpes dan menempatkan anak di sana,” tegasnya.
Lampau, kata Rahman, Ketika ini Buat Menonton data dan perizinan ponpes lebih mudah melalui aplikasi atau web. Masyarakat tinggal menghubungi Kemenag terdekat.
“Kadang Terdapat merek-merek pondok, masyarakat terjebak, tetapi Tak Tamat Menonton punya izin atau Tak,” katanya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jambi sedang mengusut kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah di Kota Jambi.
Wadirreskriman Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan dalam kasus ini Terdapat 12 orang korban di antaranya 11 Lelaki dan 1 orang Perempuan.
“Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di pondok pesantren tersebut,” katanya.
Modus pelaku adalah memerintahkan para korban Buat datang ke kamarnya, kemudian korban diperintahkan Buat mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksinya.