Liputanindo.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa Intervensi pelanggaran kepala desa yang Tak Independen selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu.
“Eksis aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” kata Tito, dikutip Antara, Rabu (25/9/2024).
Tito menjelaskan kepala desa yang Tak Independen Mempunyai risiko dijatuhi hukuman secara administratif maupun pidana yang prosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau berkali-kali agar kepala desa tetap Independen selama Pilkada 2024 berlangsung.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri Buat mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Bagja juga mengatakan bahwa netralitas kepala desa Tak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.
“Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa,” ujarnya.
Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa Tak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang Buat berkampanye.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 Kekasih calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.
Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan Bunyi Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan Bunyi hingga 16 Desember 2024.