Soal Kebijakan Tembakau, Pemerintah Diminta Pertahankan Kedaulatan Negara

Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga memasukan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam penyusunan kebijakan kemasan rokok tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Hal ini diduga sebagai bentuk intervensi asing yang menyusup dalam penyusunan kebijakan pertembakauan. 

FCTC adalah perjanjian Dunia yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Buat mengatur pengendalian tembakau secara restriktif. Perjanjian Dunia dan agenda-agenda WHO pun kini menjadi sorotan dunia usai Amerika Perkumpulan (AS) yang merupakan donatur terbesar di WHO memutuskan hengkang.

Keputusan AS meninggalkan WHO disebut sebagai upaya menjaga kedaulatan negara dari Kendali korporasi tertentu dalam menjalankan fungsi kesehatan. Tindakan ini Sebaiknya menjadi perhatian Spesifik bagi pemerintah Indonesia di tengah ancaman intervensi asing melalui rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Cek Artikel:  Pengamat Sritex Pailit Bukan Masalah Internal Perusahaan tapi Cerminan Industri Garmen Keseluruhan

Guru Besar Hukum Dunia Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Indonesia harus menjaga kedaulatan negara agar Enggak diintervensi oleh pihak asing. Menurutnya, Segala kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia harus didasarkan pada kondisi di dalam negeri, bukan malah mengakomodasi keinginan asing.

“Demi ini Terdapat upaya-upaya pihak asing Buat melakukan intervensi pada industri tembakau Indonesia. Padahal, industri tembakau di Indonesia membuka lebar penyerapan tenaga kerja di negara ini,” ujar Hikmahanto kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
 


(Ilustrasi rokok. Foto: Dok Liputanindo.id)

Indonesia sendiri hingga Demi ini Enggak meratifikasi FCTC, perjanjian Dunia yang dibuat oleh WHO Buat mengatur peredaran produk tembakau. Tetapi, pasal-pasal dalam FCTC disinyalir menyusup dalam aturan Indonesia melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Cek Artikel:  Trump Respons AI DeepSeek yang Mengguncang Wall Street

Menurutnya, pemerintah perlu mewaspadai intervensi asing yang mendorong upaya Pengesahan FCTC secara langsung atau melalui adopsi berbagai kebijakan. Padahal, keputusan Buat Enggak mengikuti perjanjian Dunia itu merupakan hak sebuah negara, sehingga pihak lain Enggak Dapat memaksakan.

Industri tembakau

Apalagi, Indonesia merupakan negara produsen tembakau yang Mempunyai ekosistem yang kompleks dan banyak warganya yang menggantungkan hidupnya pada industri ini. Terlebih Tengah, rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru.

“Bila aturan ini diterapkan, Bahkan rokok ilegal yang akan marak di masyarakat. Kalau rokok ilegal makin banyak, pemerintah Dapat kehilangan pendapatan dari cukai rokok. Jangan Tamat masalah gas elpiji terulang kembali di industri tembakau,” kata Hikmahanto.

Cek Artikel:  Hadapi Tiongkok, Astra Optimistis Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Nasional

Ia pun menyarankan Kemenkes lebih banyak berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait dengan industri tembakau, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Agar kebijakan yang dihasilkan berimbang dan Enggak terjebak dalam ego sektoral.

Mungkin Anda Menyukai