Liputanindo.id – Aktivis hak asasi Sosok Todung Mulya Lubis menilai hakim menangani perkara korupsi Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018, memaksakan Pembangunan hukum.
Todung menilai, langkah tersebut Kepada dapat menyimpulkan terpenuhinya unsur dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Todung bilang, pemaksaan Pembangunan hukum yang paling terlihat adalah menjadikan keuntungan dan pembagian hasil usaha sebagai pemberian hadiah. Penilaian itu, kata Todung, hakim sebenarnya sedang melakukan analogi.
”Padahal, analogi merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip legalitas yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana,” Jernih Todung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/11/2024).
“Korupsi memang masalah serius bagi bangsa ini. Tetapi Enggak berarti penanganannya Pandai dilakukan secara serampangan. Ketika Eksis miscarriage of justice dalam penanganan perkara termasuk perkara korupsi, Sepatutnya terdakwa dinyatakan bebas,” ucap Todung.
Miscarriage of justice merupakan peradilan sesat. Todung menghubungkan dalam penjatuhan pidana terhadap Maming. Menurutnya, keputusan tersebut dipaksakan karena Enggak didasarkan pada alat bukti yang memadai.
”Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah Enggak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim melakukan cherry pick terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Hakim lebih memilih Kepada mempertimbangkan keterangan saksi yang Enggak langsung (testimonium de auditu) karena hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut Lazim, ketimbang mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan hal sebaliknya,” papar Todung.
“Sikap berat sebelah seperti ini Jernih merupakan unfair trial. Apabila alat bukti yang Eksis dilihat secara fair, sebenarnya dakwaan penuntut Lazim tidaklah terbukti,” sambung Todung.
Todung bilang, langkah korektif pun merupakan keniscayaan dalam kasus ini. “Indonesia memang Enggak mengenal langkah retrial seperti di Inggris. Tetapi keberadaan lembaga peninjauan kembali Pandai menjadi opsi Kepada melakukan koreksi ini,” terang Todung.
Secara spesifik dalam perkara Maming, dia berharap agar Mahkamah Mulia, dalam proses peninjauan kembali, Pandai Betul-Betul menyoroti miscarriage of justice yang terjadi dan mengoreksinya. Todong pun akan menyiapkan amicus curiae dan akan mengirimkannya ke Mahkamah Mulia.