Soal Kasus Mardani Maming, 3 Guru Besar Hukum Desak Hal Ini

Soal Kasus Mardani Maming, 3 Guru Besar Hukum Desak Hal Ini
Bedah Kitab berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” di Yogyakarta, beberapa waktu Lewat.(Ist)

TIGA orang profesor hukum meminta agar Mardani H maming segera dibebaskan. Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro  Prof. Dr. Yos Johan Istimewa, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH menyatakan Eksis beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan Jernih memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan Konkret. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan Tak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan Interaksi keperdataan yang Tak Bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Cek Artikel:  KPK Tahan anggota DPRD Kota Bandung Terkait Kasus Korupsi CCTV

Apalagi, Eksis putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan Tak terdapat kesepakatan Tenang-Tenang, karena itu Tak Eksis Interaksi Karena akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Istimewa, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah Absah dan Tak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

Cek Artikel:  Profil Edyy Hartono, Kepala BNPT yang Pernah Bongkar Pengumpulan Biaya Teroris Jamaah Islamiyah

“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, Tak Mempunyai wewenang Buat menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, Tak Eksis pelanggaran hukum administrasi yang Bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa Tak Bisa dipidana. Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur Embargo kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati,” Jernih Prof. Yos.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Cek Artikel:  Pastikan Acara Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Berjalan Fasih, Artha Graha Acuh Kirim Tim Saber

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan Tak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan Konkret, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli. (Nov)

Mungkin Anda Menyukai