Liputanindo.id – Jaksa Mulia ST Burhanuddin mengatakan, tak Dapat membuka soal nama-nama terkait Jenis Duit Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Mulia Zarof Ricar karena kasusnya Lagi dalam penanganan.
Karena, kasus tersebut Lagi dalam pengembangan perkara, sehingga Tak Dapat disampaikan secara terbuka.
“Nanti saya minta Jampidsus mungkin Demi menyampaikan, karena ini sangat teknis, kami Tak Dapat terbuka, karena ini akan menjadi perkembangan penanganan perkaranya,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Meski begitu, Kejaksaan Mulia sudah berkoordinasi dengan Hakim Mulia Pengawas Demi masuk perkara tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Hakim Mulia Pengawas dan Hakim Mulia Pengawas sudah diberikan jalur Demi masuk memeriksa,” kata Burhanuddin.
Dalam rapat, Member Komisi III DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mempertanyakan soal adanya hakim yang terlibat dalam kasus kasus pada Duit yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
“Pada Begitu kejaksaan menyita tumpukan Duit dan emas, apakah Betul dalam Duit Eksis nama penyetor dan nama hakim, serta nama kasus? Apakah Eksis keterlibatan pejabat publik lainnya yang terlibat setor menyetor transaksional?” kata Bamsoet.