Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tetap belum Pandai memastikan secara Formal terkait informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila Terdapat update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/12).
Menurut Info yang beredar, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku. Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 Rontok 23 Desember 2024.
Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.
Buat diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon Personil DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Republik Indonesia.
Jika demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Personil Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Begitu ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Ant/Z-11)