KETUA KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengingatkan kepada masyarakat bahwa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 yang Formal bakal diumumkan oleh pihaknya. Tiba Copot 3 Desember nanti, rekapitulasi Bunyi dilakukan jajaran KPU Tiba tingkat kecamatan. Sementara, berdasarkan aturan, hasil remsinya dapat diumumkan maksimal Copot 16 Desember 2024.
“Tapi kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin tanpa mengganggu tahapan yang Terdapat atau melanggar tahapan yang Terdapat,” kata Wahyu di Kantor KPU Jakarta, Kamis (28/11).
Wahyu mengatakan, pihaknya sadar tentang respons masing-masing Kekasih calon gubernur-wakil gubernur Jakarta dalam menyikapi hasil quick count atau hitung Segera Pilkada 2024 sejak Rabu (27/11). Meski mengunggulkan kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, hasil quick count belum dapat memastikan apakah Pilgub DKI Jakarta 2024 berjalan satu putaran saja.
Pasalnya, Terdapat juga lembaga yang mengumumkan hasil Pilkada DKI 2024 Buat kemenangan Pramono-Rano di Nomor 49%. Diketahui, Pilkada Jakarta merupakan satu-satunya pilkada yang menerapkan sistem dua putaran. Itu dapat terjadi Apabila Bukan Terdapat satu Kekasih calon yang meraih 50% plus satu Bunyi.
“Jadi walaupun Terdapat yang mengklaim, Terdapat yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil Formal dari KPU,” kata Wahyu.
“Karena tanpa hasil Formal KPU tentu saja prosesnya Bukan Dapat berjalan ya, sesuai dengan aturan yang Terdapat,” pungkasnya. (Z-11)