Soal Desakan Mundur Demi Ketua KPK, Mahfud MD: Biarkan Disikapi Sendiri KPK

Liputanindo.id JAKARTA – Adanya dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Membikin seruan mundur pimpinan KPK muncul dari sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Namanya desakan, Eksis yang menyuruh mundur, Eksis yang Bukan menyuruh mundur. Biarkan saja nanti disikapi sendiri oleh KPK,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).


Mahfud mengungkapkan, masing-masing lembaga Mempunyai ukuran atau kapasitas dalam menilai sebuah persoalan.


“(Masing-masing) punya ukuran-ukuran sendiri,” kata dia.


Polda Metro Jaya Demi ini sedang mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu muncul dari dumas atau aduan masyarakat.

Cek Artikel:  Pesta Miras Berujung Maut di Makassar, Pria Paruh Baya Tewas Ditikam Kawan Sendiri


Direktorat Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (13/10) setelah ajudan Firli itu Bukan hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (11/10).

“Yang bersangkutan Bukan hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena Dalih dinas dan sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok,” kata Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.


Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.


Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, penyidik Polda Metro Jaya, Kamis ini, kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus pemerasan itu. Materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Cek Artikel:  Polisi Tetapkan Sejoli di Makassar Sebagai Tersangka Usai Lakukan Aborsi


Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Spesifik (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Pemerasan tersebut diduga terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum diatur dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (IRN)

Cek Artikel:  Terlibat Korupsi Rp193 Triliun, Miliuner Vietnam Dihukum Wafat

Baca Juga:
Mahfud Mundur dari Kabinet, Pengamat: Dongkrak Elektoral di Pilpres 2024

 

Baca Juga:
Ahli: Mahfud MD Tetapkan Standar Etika Pejabat Publik Pada Pemilu 2024

 

Mungkin Anda Menyukai