KOMISI Yudisial (KY) telah mengetahui rencana cuti bersama yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY mengetahuinya berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut.
“Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Mukti, melalui keterangan tertulis, Senin (30/9).
Ia menjelaskan bahwa hakim dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY, terangnya, bersama Mahkamah Akbar (MA) berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.
Baca juga : PK Surya Baktidi atas Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Ditolak
Selain itu, Mukti menyampaikan KY telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, (27/9) membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.
Sebagai tindak lanjut, Mukti mengatakan KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Terdapatpun mengenai rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.
Baca juga : PK Mardani Maming Diduga Tak Independen, KY Harus Turun Tangan
“Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” tukasnya. (H-3)