Soal Biaya Sosial dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Buat Sokongan COVID-19

Liputanindo.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengeklaim Biaya kas sosial yang berasal dari empat smelter swasta digunakan Buat Sokongan COVID-19.

“Biaya kas sosial tersebut awalnya Ingin disalurkan kepada Direktur Primer PT RBT Suparta. Akan tetapi, Bukan jadi karena kala itu terjadi COVID-19 di Indonesia,” kata Harvey, dikutip Antara, Rabu (23/10/2024).

“Saya pikir COVID-19 itu adalah hal yang lebih mendesak. Sokongan ketika itu sangat dibutuhkan sehingga akhirnya Biaya itu terpakai Buat Sokongan COVID-19,” tambahnya.

Dalam kesepakatan Berbarengan smelter swasta, kata dia, acuan pengumpulan Biaya kas sosial sebesar 500 dolar Amerika Perkumpulan (AS) per ton berdasarkan produksi logam masing-masing smelter swasta.

Cek Artikel:  Apa Apple Akan Manut Prabowo Usai Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia?

Bilangan itu, kata dia, merupakan usulan dari para pihak smelter swasta Buat memperhatikan masyarakat dan sosial dalam kegiatan pertambangan para smelter. Adapun smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

“Ini merupakan kas Berbarengan, bukan Biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) seperti yang selama ini disebutkan,” tuturnya.

Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Distrik izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Selain Harvey, kasus itu juga menyeret Direktur Primer PT Timah periode 2016—2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016—2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP M.B. Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Cek Artikel:  Sayang Teuku, Dimandikan Air Cabai oleh Istri Ustaz di Ponpes Aceh Barat, Tubuhnya Memerah

Riza Berbarengan Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di Distrik IUP PT Timah, sedangkan M.B. Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Distrik IUP PT Timah.

Sementara itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT Buat menampung Duit hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar.

Mungkin Anda Menyukai